Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Perayaan Imlek atau Tahun Baru China diizinkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Ini berbeda dengan saat Tahun Baru 2022. Saat itu pemerintah melarang perayaannya.

Meski dibolehkan, Pemkab Kudus memberikan ketentuan dan pembatasan. Adapun ketentuan itu, yakni peserta perayaan hanya boleh diikuti 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah.

Bupati Kudus HM Hartopo mengonfirmasi hal tersebut, Rabu (26/1/2022). “Kami monggo, tapi kapasitasnya 50 persen seperti biasa,” ujarnya.

Baca juga: Imlek Jauh dari Keluarga, Atlet Cantik Ini Kangen Angpao

Selain kapasitas 50 persen, Hartopo berharap pengelola kelenteng tidak menggelar arak-arakan seperti sebelum masa pandemi. Sebab, itu dikhawatirkan akan mengundang kerumunan masa.

Hartopo menganjurkan, pelaksanaan tradisi tersebut dilaksanakan secara seremonial di dalam kelenteng saja. “Jadi jangan sampai mengundang kerumunan,” imbuhnya.
Hartopo menganjurkan, pelaksanaan tradisi tersebut dilaksanakan secara seremonial di dalam kelenteng saja. “Jadi jangan sampai mengundang kerumunan,” imbuhnya.Walau demikian, Hartopo yakin para pengurus kelenteng telah mengetahui standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan yang harus dijalankan selama perayaan. Mengingat ini bukan pertama kalinya perayaan digelar di masa pandemi.“Yang penting ada Satgasnya untuk mengawasi protokol kesehatan selama masa perayaan, jangan sampai ada kerumunan,” pungkasnya.Kabupaten Kudus diketahui makin mendekati new normal. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2022 Kabupaten Kudus masuk dalam kategori PPKM Level 1. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler