Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Perkumpulan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Kudus menuntut Bupati Kudus untuk mencabut Surat Edaran Bupati nomor 443.4/315/13.00/2022 perihal akselerasi vaksinasi Covid-19 bagi penduduk lanjut usia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan jika pencairan alokasi Dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dan bantuan keuangan di desa yang bersangkutan akan tangguhkan bila capaian vaksinasi lansia tidak mencapai 75 persen di akhir pekan pertama bulan Febuari.

"Kami inginkan itu dicabut saja. Itu sangat memberatkan kami dan kami merasa dihukum dengan SE itu," kata Juru bicara Perkades yang juga Kepala desa Berugenjang Undaan Kudus, Kiswo, Jumat, (28/1/2022).

Kiswo menyampaikan, alasan dari tuntutan pencabutan SE tersebut adalah desa akan kesulitan ketika nanti SE tersebut tetap diberlakukan. Pasalnya, Alokasi Dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dan bantuan keuangan di desa sangat penting bagi desa.

Baca juga: Urgensi SE Bupati Kudus Soal Akselerasi Vaksinasi Dipertanyakan

Bila itu ditangguhkan pencairannya, maka akan mengganggu operasional desa.

"Perangkat desa nanti tidak dapat penghasilan, operasional pemdes juga tentu terganggu karena tidak ada anggaran, akhirnya berdampak ke pelayanan masyarakat karena tidak ada biaya operasional," tegas Kiswo.

Kiswo pun menegaskan bila vaksinasi bukan menjadi tanggung jawab pemerintah desa maupun kepala desa sendiri. Tanggung jawab capaian vaksinasi, menurutnya merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditanggung bersama juga."Namun karena regulasi ini, seolah desa yang bertanggungjawab, kalau tidak sampai kami dihumum dengan aturan itu, padahal kuncinya vaksin kan di DKK, makanya kami minta SE ini dibatalkan," imbuhnya.Semua desa di Kudus, kata Kiswo, selama ini juga sudah sangat optimal dalam memenuhi capaian vaksinasi. Hanya memang ada sejumlah kendala yang itu di luar kemampuan mereka untuk menangani.Seperti lansia-lansia yang memiliki komorbid dan tak bisa divaksin hingga amburadulnya data vaksinasi yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK).Hingga berita ini ditulis, para kepala desa masih beraudiensi dengan Asisten I Kesra Sekda Kudus Agus Budi satrio dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Adhi Sadono. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler