Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus masih membutuhkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan roda pemerintahan yang optimal. Di 2022 ini, Pemkab Kudus hanya memiliki sebanyak 6.640 ASN.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Putut Winarno menyampaikan hal itu usai melepas puluhan ASN yang purnatugas di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (2/2/2022).

Ia mengatakan, berdasar kajiannya, jumlah ideal ASN yang ada di Pemkab Kudus adalah sebanyak delapan hingga sembilan ribu ASN. Salah satu pertimbangannya adalah jumlah ASN yang pensiun di tiap tahunnya yakni sebanyak 500-an ASN.

Baca juga: Miris, Tiap Bulan ada 10 ASN yang Disanksi Gegara Terlibat Radikalisme dan Terorisme

“Sehingga ratusan posisi ini bisa saja kosong tiap tahun,” kata Putut.

Jumlah tersebut pun tak sebanding dengan perekrutan ASN yang dilakukan Pemkab Kudus baik lewat CPNS maupun P3K. Pada tahun ini saja, hanya ada sebanyak 22 PNS dan 32 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nonguru yang akan bekerja di Pemkab Kudus.

Minimnya perekrutan, bukan salah dari Pemkab Kudus. Di tiap tahunnya, BKPP sebagai lembaga terkait juga telah mengajukan kebutuhan PNS ke pemerintah pusat, namun memang alokasi yang diberikan belum sesuai harapan.

“Kami terus melakukan pengajuan jumlah dan pengefisien kinerja,” pungkasnya.
“Kami terus melakukan pengajuan jumlah dan pengefisien kinerja,” pungkasnya.Hari ini sendiri, Pemkab Kudus melepas sebanyak 40 ASN. Terdiri dari purna tugas Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 Februari 2022 sebanyak 37 orang dan pemberhentian pegawai honorer daerah (PHD) tiga orang.Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah kabupaten (Pemkab)Kudus diminta untuk terus aktif di masa pensiunnya. Seperti mengikuti kegiatan masyarakat di desanya.Mereka, juga masih bisa mendedikasikan dirinya untuk melayani masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungannya masing-masing .Mengabdi di masyarakat setelah purna memang diinginkan Hartopo dari para PNS-nya. Namun yang paling penting adalah untuk menjaga kesehatan. Utamanya di masa pandemic Covid-19 seperti ini.Para pensiunan PNS juga diharapkan untuk menerapkan pola hidup yang sehat. Makan-makanan yang bergizi dan rajin berolahraga adalah salah satunya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler