Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus tengah melakukan pantauan kepada perusahan-perusahaan di Kota Kretek terkait penerapan struktur dan skala upah mereka.

Hasilnya, selama sepekan lebih belum ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan struktur dan skala upah yang disepakati.

Dalam struktur dan skala upah di Kabupaten Kudus sebelumnya telah disepakati Dewan Pengupahan kabupaten untuk naik sebesar 3,84 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.

Baca: Bupati Kudus Buka Peluang Dandangan Kembali Digelar

Jumlah itu setara dengan Rp 88.053,43, sehingga jumlah upah yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun adalah sekitar Rp 2.381.111,69.

“Kami baru mulai di pekan kedua bulan ini, sehingga memang belum semuanya. Namun sejauh ini belum ada yang melanggar,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati, Kamis (17/2/2022).

Dalam proses pemantauan, kata Rini, dikerahkan dua tim. Masing-masing tim per harinya akan memantau sekitar tiga perusahaan baik skala kecil, menengah, hingga besar.

“Hasilnya memang belum ada, semua sudah sesuai kesepakatan,” ujarnya.Baca: Minyak Goreng Palsu Beredar, Polres Kudus Turun TanganRini pun memastikan pihaknya tetap akan menggelar pemantauan dalam beberapa waktu ke depan. Hanya, untuk saat ini akan disetop terlebih dahulu karena tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus.Akibat lonjakan itu pula banyak perusahaan menerapkan semi lockdown untuk pengunjung luar.Hal tersebut kemudian menyebabkan kurang maksimalnya pemantauan pihak Disnaker. “Kalau nanti keadaannya sudah membaik, akan kami teruskan pemantauannya,” pungkas Rini. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler