Disnaker Kudus Belum Temukan Pelanggaran Struktur Upah
Anggara Jiwandhana
Kamis, 17 Februari 2022 10:57:47
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus tengah melakukan pantauan kepada perusahan-perusahaan di Kota Kretek terkait penerapan struktur dan skala upah mereka.
Hasilnya, selama sepekan lebih belum ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan struktur dan skala upah yang disepakati.
Dalam struktur dan skala upah di Kabupaten Kudus sebelumnya telah disepakati Dewan Pengupahan kabupaten untuk naik sebesar 3,84 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.
Baca: Bupati Kudus Buka Peluang Dandangan Kembali Digelar
Jumlah itu setara dengan Rp 88.053,43, sehingga jumlah upah yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun adalah sekitar Rp 2.381.111,69.
“Kami baru mulai di pekan kedua bulan ini, sehingga memang belum semuanya. Namun sejauh ini belum ada yang melanggar,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati, Kamis (17/2/2022).
Dalam proses pemantauan, kata Rini, dikerahkan dua tim. Masing-masing tim per harinya akan memantau sekitar tiga perusahaan baik skala kecil, menengah, hingga besar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Para pekerja di salah satu perusahaan rokok di Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus tengah melakukan pantauan kepada perusahan-perusahaan di Kota Kretek terkait penerapan struktur dan skala upah mereka.
Hasilnya, selama sepekan lebih belum ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan struktur dan skala upah yang disepakati.
Dalam struktur dan skala upah di Kabupaten Kudus sebelumnya telah disepakati Dewan Pengupahan kabupaten untuk naik sebesar 3,84 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.
Baca: