Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Kudus hingga Rabu (23/2/2022) tembus 481 orang. Dari jumlah tersebut ada 397 pasien yang menjalani isolasi mandiri, sementara 84 sisanya menjalani perawatan di rumah sakit rujukan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus dr Andini Aridewi mengatakan, jumlah pasien aktif diperkirakan masih akan naik. Pasalnya, masih ada 127 pasien suspek yang menunggu hasil swab PCR.
“Kasusnya meningkat terus belakangan ini, angkanya pun telah mencapai 481 orang per Rabu,” kata Andini.
Adanya peningkatan tersebut, katanya, dimungkinkan karena sudah ada transmisi lokal di Kabupaten Kudus.
Baca: Isolasi Terpusat di Kudus Mulai Terisi Pasien Covid-19
Hanya, untuk jenis varian yang menjangkit, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah varian omicron atau varian delta bermutasi.
“Karena memang untuk penyimpulan itu harus dilakukan tes Whole Genome Sequencing (WGS),” ujarnya.
Atas kenaikan ini, Andini berharap masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi pasien positif Covid-19 di rumah sakit. (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Kudus hingga Rabu (23/2/2022) tembus 481 orang. Dari jumlah tersebut ada 397 pasien yang menjalani isolasi mandiri, sementara 84 sisanya menjalani perawatan di rumah sakit rujukan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK)