Kata Muhammadiyah Kudus soal Aturan Pengeras Suara Masjid
Anggara Jiwandhana
Rabu, 23 Februari 2022 14:48:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala. SE tersebut, mencakup tentang pedoman pemasangan, pemakaian, hingga pengawasan pengeras suara.
Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala memang menjadi kebutuhan umat Islam dalam hal mensyiarkan Islam di tengah masyarakat.
Namun, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kudus Achmad Hilal Madjdi menyampaikan, SE tersebut merupakan hal yang baik untuk dilaksanakan. Apalagi, di era masyarakat modern seperti ini esensi menghadap pada Allah adalah saat menunaikan salat.
“Azan memang perlu untuk memanggil umat agar segera merapat ke masjid untuk beribadah, makanya tetap dikumandangkan dengan pengeras suara,” ujarnya, Selasa (23/2/2022).
Baca: Menag Keluarkan Edaran Volume Pengeras Suara Masjid dan Mushala, Ini Ketentuannya
Sementara untuk doa dan pujian-pujian maupun zikir setelah azan yang menurut SE tersebut sebaiknya dikumandangkan dengan pengeras suara dalam, Hilal menyebut ada maksud dan tujuan baiknya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi: Pengeras suara masjid. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala. SE tersebut, mencakup tentang pedoman pemasangan, pemakaian, hingga pengawasan pengeras suara.
Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala memang menjadi kebutuhan umat Islam dalam hal mensyiarkan Islam di tengah masyarakat.
Namun, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kudus Achmad Hilal Madjdi menyampaikan, SE tersebut merupakan hal yang baik untuk dilaksanakan. Apalagi, di era masyarakat modern seperti ini esensi menghadap pada Allah adalah saat menunaikan salat.
“Azan memang perlu untuk memanggil umat agar segera merapat ke masjid untuk beribadah, makanya tetap dikumandangkan dengan pengeras suara,” ujarnya, Selasa (23/2/2022).
Baca: