Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Calon investor lahan bekas Gedung Ngasirah dan Mal Matahari Kudus diberi deadline enam bulan. Calon investor yang melirik dua lokasi ini berasal dari Tiongkok.

Waktu itu diberikan untuk menindaklanjuti ketertarikannya membangun di dua lahan tersebut.

Bila melewati waktu itu, maka Pemerintah Kabupaten Kudus akan melepas Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati bersama.

“Kemarin untuk MoU Matahari dan Ngasirah memang ada batas enam bulan. Kalau tidak ada perkembangan sama sekali dalam enam bulan maka MoU-nya batal,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Kamis (24/2/2022).

Pemerintah daerah, kata Hartopo, ingin segera mewujudkan investasi tersebut. Oleh karenanya, pihaknya akan  terus melakukan komuniksi agar pembangunan di daerah bisa segera terwujud.

“Investornya sama asal Tiongkok juga, kemarin turut meninjau kereta gantung dan bilang ada ketertarikan, biasanya setelah ini dilakukan pengkajian,” ujarnya.

Baca: Lahan Mangkrak di Kudus Ini Bikin Investor Tiongkok Kepincut

Hartopo pun memperkirakan, bila proyek-proyek yang kini tengah mencapai tahap MoU ini bisa terwujud, maka akan ada proyek triliunan rupiah yang dibangun di Kabupaten Kudus.

Termasuk di antaranya adalah investasi pabrik pengolahan sampah menjadi energi terbaharukan di TPA Tanjungrejo.
Termasuk di antaranya adalah investasi pabrik pengolahan sampah menjadi energi terbaharukan di TPA Tanjungrejo.“Itu juga sudah di MoU, masanya dua tahun, kalau dalam jangka waktu itu belum ada tindak lanjut sama sekali ya batal,” pungkasnya.Diberitakan sebelumnya,  investor asal Tiongkok Holly Chang telah menyambangi Kabupaten Kudus untuk meninjau lokasi sekaligus membuat MoU ketertarikan atas dua lahan mangkrak itu.Baca: Investor Gondola Asal Tiongkok Cek Rahtawu Kudus, Begini TanggapannyaLahan bekas Gedung Ngasirah di Jalan Jendral Soedirman Desa Rendang, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus dikonsep menjadi bangunan multifungsi bernama Ngasirah Square. Dalam konsepnya akan ada pusat perbelanjaan hingga hotel.Untuk mewujudkan hal ini kini pemerintah tengah mencari investor. Pemprov Jawa Tengah juga akan menawarkan lokasi ini kepada sejumlah investor di Indonesia.Analisis pra-investasi dari Gedung Ngasirah pun telah dikirimkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kudus kepada pihak pemprov. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler