Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu menyita KWH meter atau meteran listrik dari belasan tempat karaoke di Kudus. Satpol PP Kudus memberi kesempatan kepada mereka untuk mengambilnya.

Satpol PP juga akan mengembalikan, namun dengan syarat pengusaha tersebut beralih usaha tidak menjalankan tempat karaoke lagi.

Namun dari 12 kwh meter yang disita, baru dua yang meminta kembali. Sisanya, sepuluh kwh meter belum diambil pemiliknya.

Penyitaan tersebut dilakukan ketika para pemilik karaoke nekat beroperasi walau lokasinya telah disegel.

"Itu penyitaan yang tahun kemarin, tapi sampai sekarang masih belum diambil-ambil," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kudus Kusnaeni,  Jumat (4/3/2022).

Baca: Karaoke Bandel di Kudus Kena Denda Sejuta

Dia mengatakan, sebelumnya ada 12 kwh meter yang disita. Namun, dua pemilik bangunan karaoke memilih untuk beralih usaha dan membuat surat perjanjian tidak berusaha karaoke lagi, sehingga meteran listriknya dikembalikan.

Dalam surat pernyataan tersebut, pemilik bangunan menyatakan sudah dialihfungsikan dan berjanji tidak akan menyewakan kepada pihak lain untuk digunakan sebagai tempat usaha kafe karaoke.

Kedua tempat karaoke itu, kemudian disurvei untuk dicek kebenarannya. Bila sudah dikosongkan dan tidak ada lagi peralatan yang biasanya digunakan untuk karaoke maka kwh meternya akan dikembalikan.
Kedua tempat karaoke itu, kemudian disurvei untuk dicek kebenarannya. Bila sudah dikosongkan dan tidak ada lagi peralatan yang biasanya digunakan untuk karaoke maka kwh meternya akan dikembalikan."Ada dua yang sudah, memang seperti itu, jika ingin kembali kwhnya harus buat surat pernyataan dan beralih izin usaha," ujarnya.Baca: Satpol PP Kudus Diganggu Preman saat Segel KaraokeSatpol PP Kudus, lanjut Kusnaeni, saat ini juga terus memonitoring karaoke-karaoke yang masih nekat beroperasi.Sidang untuk memvonis para pengusaha karaoke yang kedapatan melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kafe Karaoke telah digelar baru-baru ini.Hasilnya, para pengusaha hanya terkena denda Rp satu juta saja. Selain itu, perangkat karaoke mereka juga ikut dikembalikan.Hasil tersebut, bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus yang meminta denda maksimal disertai hukuman kurungan dan peralatan karaoke disita. "Walaupun begitu, kami menghormati keputusan hakim," pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler