Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah mulai menjalankan program migrasi siaran TV analog ke TV digital. Siaran TV analog di Kudus dikabarkan akan mulai dimatikan pada Agustus 2022.

Pemerintah akan membagikan mesin set top box (STB) gratis ke warga tak mampu pemilik TV analog agar TVnya bisa menangkap siaran digital.

Namun Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kudus hingga kini masih menunggu surat resmi dari kementerian terkait pembagian STB gratis di Kota Kretek. Termasuk di antaranya jumlah alokasi yang akan diberikan untuk masyarakat Kudus.

"Daerah belum diajak bicara terkait hal ini, sehingga kami belum bisa menginfokan lebih banyak lagi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kudus Dwi Yusie Sasepti, Senin (7/3/2022).

Baca: Mau Pasang dan Pengaturan Set Top Box pada TV Analog? Begini Caranya

Dia menambahkan, wewenang pembagian STB berada di Kementerian Kominfo. Sedangkan daerah baru bisa menjalankan program itu ketika sudah ada instruksi dari kementerian.

"Nah sementara ini belum ada, kemungkinan itu nanti desa mana jumlahnya berapa yang akan dapat STB langsung ditentukan sana (kementerian, Red). Kominfo daerah hanya membantu pendistribusian," terangnya.

Baca: Kisaran Harga TV Digital di Kudus dari 24 Inch hingga 75 Inch

Yusi menambahkan, migrasi penyiaran televisi analog ke teknologi digital atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO) merupakan amanat dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Tepatnya di Pasal 72 Angka 8.
Yusi menambahkan, migrasi penyiaran televisi analog ke teknologi digital atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO) merupakan amanat dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Tepatnya di Pasal 72 Angka 8."Dalam undang-undang itu diberi waktu dua tahun untuk mempersiapkan. Jadi dimungkinkan masa tenggatnya menjelang akhir tahun ini," pungkasnya.Baca: Kisaran Harga TV Digital di Kudus dari 24 Inch hingga 75 InchDiketahui, saluran TV analog akan dimatikan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memulai program migrasi analog ke digital. Imbasnya, alat STB pun banyak diburu.STB ini merupakan alat tambahan yang dibutuhkan TV analog agar bisa menangkap siaran TV digital.Siaran televisi analog di Kudus dikabarkan bakal berhenti pada 25 Agustus 2022.Hal ini bersamaan dengan daerah lain seperti Boyolali, Sragen, Grobogan, Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Semarang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler