Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kudus mencatat tanah di Kota Kretek yang belum tersertifikat hanya tinggal 8,5 persen. Saat ini sudah ada 450.236 bidang tanah di Kudus yang telah mempunyai sertifikat.

Sementara jumlah total bidang tanah di Kabupaten Kudus adalah sebanyak 492.289 bidang tanah.

“Berarti kira-kira sudah ada 91.5 persen bidang tanah di Kudus yang telah bersertifikat,” kata Kepala BPN Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo di Kudus, Selasa (8/3/2022).

Sementara bidang tanah yang belum bersertifikat, imbuh dia, kini hanya tersisa 42.053 bidang saja, atau sekitar 8,5 persen.

Baca: Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kudus Siapkan Petugas di Kantor BPN

Dengan sisa yang sedikit tersebut, pihaknya pun optimis bisa merampungkan target 100 persen bidan tanah bersertifikat sebelum tahun 2025 mendatang.

“Kalau di wilayah Jawa Tengah kan targetnya 2025. Namun bila melihat sisa tanah di Kudus ini kami kira 2024 sudah bisa bersertifikat semua,” ujarnya.

BPN, kata Adi pun turut mendorong Pemerintah Kabupaten Kudus maupun pemerintah desa untuk ikut menyosialisasikan masyarakatnya agar mau mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).“Sehingga program tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kudus,” terangnya.Baca: Desa-Desa di Kudus Didorong Ikut Program Trisula BPN Dalam perjalanannya, imbuh dia, memang ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan PTSL. Mulai dari bidang tanah yang belum diketahui pemiliknya, hingga warga yang belum berminat melakukan sertifikasi tanahnya.“Ini terjadi sejak 2019 hingga 2021 kemarin. Kami mencatat ada 18.000 bidang tanah yang belum muncul sertifikatnya, nah ini yang akan kami selesaikan di tahun 2022 ini,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler