MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 23 bakal calon kepala desa di Kabupaten Kudus dipersilahkan untuk menyosialisasikan diri sebagai bentuk pengenalan awal kepada masyarakat.
Hanya, sosisliasi tersebut tidak boleh bersifat kampanye ajakan untuk memilih. Serta tidak melanggar aturan kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3) dalam pemasangan sarana sosialisasinya. Bila tidak sarana sosialisasi tersebut akan ditertibkan.
“Kalau hanya untuk sekadar mengenalkan diri saja tanpa adanya embel-embel untuk memilih kami pikir tidak masalah,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Selasa (8/3/2022).
Para bakal calon, lanjut Dian, ketika ingin menyosialisasikan dirinya dengan perantara luar ruang seperti baliho hingga stiker juga diharapkan tidak asal pasang.
Baca: Pendaftar Pilkades di Kudus Ada yang 7 Orang, Ini yang Akan TerjadiPenempatan yang benar dan tidak mengganggu jalan maupun orang lain diharapkan bisa jadi pertimbangan pemasangan.
“Jangan sampai melanggar K3, jangan asal tempel di rumah orang kan ya bisa menggangu juga. Ini juga berlaku saat kampanye nanti,” ujarnya.
Sementara untuk proses kampanye resmi, baru bisa dilakukan ketika calon kades telah didok pada tanggal 14 Maret 2022 mendatang.
“Nanti akan diberi waktunya sendiri, coblosan Pilkades di Kudus direncanakan akan digelar pada tanggal 30 Maret 2022 secara serentak di tujuh desa,” pungkasnya.
Baca: Pilkades di Kudus Haram Lawan Kotak KosongSebanyak 23 bakal calon kepala desa di tujuh desa yang mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kudus dinyatakan lolos tahap administrasi.Adapun rinciannya adalah masing-masing empat calon dari Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan dan Desa Langgardalem Kecamatan Kota.Sementara lima desa lainnya yakni Desa Kaliputu Kecamatan Kota, Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo di Kecamatan Mejobo, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati dan Desa Ternadi di Kecamatan Dawe masing-masing memiliki tiga calon yang lolos.Walau begitu, mereka belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa. Ada sejumlah tahap yang masih harus dilewati para balon tersebut. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_271506" align="alignleft" width="1078"]

Sejumlah becak tampak berada di barisan konvoi saat Balon Kades Loram Kulon Taslim mengembalikan berkas ke panitia penyelenggara (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 23 bakal calon kepala desa di Kabupaten Kudus dipersilahkan untuk menyosialisasikan diri sebagai bentuk pengenalan awal kepada masyarakat.
Hanya, sosisliasi tersebut tidak boleh bersifat kampanye ajakan untuk memilih. Serta tidak melanggar aturan kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3) dalam pemasangan sarana sosialisasinya. Bila tidak sarana sosialisasi tersebut akan ditertibkan.
“Kalau hanya untuk sekadar mengenalkan diri saja tanpa adanya embel-embel untuk memilih kami pikir tidak masalah,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Selasa (8/3/2022).
Para bakal calon, lanjut Dian, ketika ingin menyosialisasikan dirinya dengan perantara luar ruang seperti baliho hingga stiker juga diharapkan tidak asal pasang.
Baca: Pendaftar Pilkades di Kudus Ada yang 7 Orang, Ini yang Akan Terjadi
Penempatan yang benar dan tidak mengganggu jalan maupun orang lain diharapkan bisa jadi pertimbangan pemasangan.
“Jangan sampai melanggar K3, jangan asal tempel di rumah orang kan ya bisa menggangu juga. Ini juga berlaku saat kampanye nanti,” ujarnya.
Sementara untuk proses kampanye resmi, baru bisa dilakukan ketika calon kades telah didok pada tanggal 14 Maret 2022 mendatang.
“Nanti akan diberi waktunya sendiri, coblosan Pilkades di Kudus direncanakan akan digelar pada tanggal 30 Maret 2022 secara serentak di tujuh desa,” pungkasnya.
Baca: Pilkades di Kudus Haram Lawan Kotak Kosong
Sebanyak 23 bakal calon kepala desa di tujuh desa yang mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kudus dinyatakan lolos tahap administrasi.
Adapun rinciannya adalah masing-masing empat calon dari Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan dan Desa Langgardalem Kecamatan Kota.
Sementara lima desa lainnya yakni Desa Kaliputu Kecamatan Kota, Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo di Kecamatan Mejobo, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati dan Desa Ternadi di Kecamatan Dawe masing-masing memiliki tiga calon yang lolos.
Walau begitu, mereka belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa. Ada sejumlah tahap yang masih harus dilewati para balon tersebut.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha