Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah memantau kepatuhan puluhan perusahaan di Kudus tentang penerapan struktur skala upah dan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota Kretek.
Bila didapati ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku.
Sebagai informasi, dalam struktur dan skala upah di Kabupaten Kudus sebelumnya telah disepakati dewan pengupahan kabupaten untuk naik sebesar 3,84 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.
Baca: Resmi, UMK Kudus 2022 Ditetapkan Naik Jadi Segini
Jumlah itu setara dengan Rp 88.053,43, sehingga jumlah upah yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun adalah sekitar Rp 2.381.111,69. Sementara untuk nominal UMK-nya adalah sebesar Rp 2.293.058,26.
“Kami masih melakukan pemantauan, hasilnya saat ini belum ada yang melanggar,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto, Kamis (10/3/2022).
Sesuai data yang dimiliki dinas, Agus menyebut akan ada sekitar 80 perusahaan lebih yang akan dipantau kepatuhannya. Dia pun menargetkan pemantauan rampung akhir Maret mendatang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ruang produksi PR Sukun Kudus (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah memantau kepatuhan puluhan perusahaan di Kudus tentang penerapan struktur skala upah dan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota Kretek.
Bila didapati ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku.
Sebagai informasi, dalam struktur dan skala upah di Kabupaten Kudus sebelumnya telah disepakati dewan pengupahan kabupaten untuk naik sebesar 3,84 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.
Baca: