Usul Hartopo Tentang DBHCHT Bisa Digunakan untuk Infrastruktur, Ini Kata Dierjen Perimbangan Kemenkeu
Anggara Jiwandhana
Jumat, 11 Maret 2022 15:54:01
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus –Direktur Jenderal (Dierjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Astera Primanto Bhakti mengatakan belum bisa secepatnya merevisi UU HKPD, yang didalamnya mengatur tentang penggunaan DBHCHT. Hal itu sebagai respon atas usulan Bupati Kudus HM Hartopo terkait penggunaan DBHCHT agar lebih fleksibel dan bisa digunakan untuk infrastruktur.
“Tak terkecuali di wilayah Jawa Tengah, oleh karenanya UU HKPD hadir agar pembangunan di daerah dapat lebih strategis,” kata dia usai sosialisasi UU HKPD di Pendapa Kabupaten, Jumat (11/3/2022).
Walaupun demikian, pihaknya tetap akan mempertimbangkan fleksibilitas penggunaan DBHCHT. Namun, Prima juga mendorong agar seluruh kepala daerah terus meningkatkan kualitas belanja daerah.
Baca: Pemkab Kudus Getol Sosialisasikan Penggunaan DBHCHT
“Masing-masing wilayah memiliki kondisi geografis maupun permasalahan sosial yang berbeda. Kami mengajak kepala daerah memetakan permasalahan dan mengefisienkan belanja daerah sehingga pembangunan lebih strategis,” pungkasnya.
Kabupaten Kudus menjadi tuan rumah kick off sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kegiatannya pun digelar di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022) dan diikuti sejumlah kepala daerah, seperti Jepara, Rembang, dan Blora.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Astera Primanto Bhakti dalam sosialisasi UU HKPD di Kudus, Jumat (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus –Direktur Jenderal (Dierjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Astera Primanto Bhakti mengatakan belum bisa secepatnya merevisi UU HKPD, yang didalamnya mengatur tentang penggunaan