Calon Kades di Kudus Tak Boleh Lakukan Ini saat Ambil Nomor Urut
Anggara Jiwandhana
Senin, 14 Maret 2022 09:02:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemilihan kepala desa di tujuh desa di Kabupaten Kudus Senin (14/3/2022) ini akan memasuki masa penetapan calon kepala desa (cakades). Selain penetapan, masing-masing cakades juga akan mengambil nomor urut pemilihan, serta penandatanganan pakta integritas.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus sendiri mengimbau agar para cakades untuk tidak menggelar arak-arakan masa secara berlebihan. Mengingat potensi gesekan antarpendukung bisa terjadi bila terlalu banyak masa.
“Selain itu juga tengah dalam masa pandemi Covid-19. Boleh membawa pendukung tapi sewajarnya saja dan tidak usah ada arak-arakan,” kata Kabid Pemberdayaan Desa Dinas PMD Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Senin (14/3/2022).
Baca: Pilkades di Kudus Haram Lawan Kotak Kosong
Dian menyebut, para calon kepala desa juga diminta untuk tertib mengikuti regulasi serta jadwal pilkades yang telah disepakati bersama. Sehingga dalam perjalanannya nanti tidak ada gejolak maupun konflik yang bisa timbul menjelang pemilihan.
“Untuk kampanye sudah kami sediakan waktu pada tanggal 23 hingga 25 Maret. Silahkan digunakan sebaik mungkin,” lanjutnya.
Baca: Daftar Pilkades di Kudus, Pria Ini Diiringi Konvoi Becak
Sementara untuk tahapan setelah ini, imbuh Dian, adalah menyosialisasikan nama calon kepala desa beserta nomor urut pemilihannya kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui siapa saja calon-calon pemimpinnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Sejumlah becak tampak berada di barisan konvoi saat Balon Kades Loram Kulon Taslim mengembalikan berkas ke panitia penyelenggara (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemilihan kepala desa di tujuh desa di Kabupaten Kudus Senin (14/3/2022) ini akan memasuki masa penetapan calon kepala desa (cakades). Selain penetapan, masing-masing cakades juga akan mengambil nomor urut pemilihan, serta penandatanganan pakta integritas.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus sendiri mengimbau agar para cakades untuk tidak menggelar arak-arakan masa secara berlebihan. Mengingat potensi gesekan antarpendukung bisa terjadi bila terlalu banyak masa.
“Selain itu juga tengah dalam masa pandemi Covid-19. Boleh membawa pendukung tapi sewajarnya saja dan tidak usah ada arak-arakan,” kata Kabid Pemberdayaan Desa Dinas PMD Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Senin (14/3/2022).
Baca: