Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemilihan kepala desa di tujuh desa di Kabupaten Kudus Senin (14/3/2022) ini akan memasuki masa penetapan calon kepala desa (cakades). Selain penetapan, masing-masing cakades juga akan mengambil nomor urut pemilihan, serta penandatanganan pakta integritas.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus sendiri mengimbau agar para cakades untuk tidak menggelar arak-arakan masa secara berlebihan. Mengingat potensi gesekan antarpendukung bisa terjadi bila terlalu banyak masa.

“Selain itu juga tengah dalam masa pandemi Covid-19. Boleh membawa pendukung tapi sewajarnya saja dan tidak usah ada arak-arakan,” kata Kabid Pemberdayaan Desa Dinas PMD Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Senin (14/3/2022).

Baca: Pilkades di Kudus Haram Lawan Kotak Kosong

Dian menyebut, para calon kepala desa juga diminta untuk tertib mengikuti regulasi serta jadwal pilkades yang telah disepakati bersama. Sehingga dalam perjalanannya nanti tidak ada gejolak maupun konflik yang bisa timbul menjelang pemilihan.

“Untuk kampanye sudah kami sediakan waktu pada tanggal 23 hingga 25 Maret. Silahkan digunakan sebaik mungkin,” lanjutnya.

Baca: Daftar Pilkades di Kudus, Pria Ini Diiringi Konvoi Becak

Sementara untuk tahapan setelah ini, imbuh Dian, adalah menyosialisasikan nama calon kepala desa beserta nomor urut pemilihannya kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui siapa saja calon-calon pemimpinnya.

“Semoga mulai dari sekarang hingga akhir pemilihan nanti bisa berjalan dengan kondusif,” pungkasnya.Diketahui, ada 23 bakal calon kepala desa di tujuh desa yang menggelar Pilkades di Kudus dinyatakan lolos tahap administrasi.Baca: Bakal Calon Kades di Kudus Sudah Boleh Perkenalan, Tapi Tak Boleh Lakukan IniAdapun, rinciannya adalah masing-masing empat calon dari Desa Undaan Lor di Kecamatan Undaan dan Desa Langgardalem Kecamatan Kota.Sementara lima desa lainnya yakni Desa Kaliputu Kecamatan Kota, Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo di Kecamatan Mejobo, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati dan Desa Ternadi di Kecamatan Dawe masing-masing memiliki tiga calon yang lolos.Hari H pencoblosan pada Pilkades serentak di Kabupaten Kudus akan digelar pada 30 Maret 2022 mendatang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoh

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler