Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Belasan warga eksodus Aceh yang kini bermukim di Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, Rabu (23/3/2022) kembali menuntut kejelasan status tanah yang ditinggali kepada Pemkab Kudus.

Pemkab juga diminta menyerahkan kepemilikan tanah yang kini ditinggali untuk diserahkan kepada mereka.

Mereka sebenarnya merupakan warga Kabupaten Kudus yang bertransmigrasi ke Aceh puluhan tahun silam. Namun karena ada Gerakan Aceh Merdeka (GAM), mereka ada yang memutuskan untuk pulang kampung.

Kemudian mereka bermukim di Desa Gondoharum  dengan status tanah yang belum jelas, apakah itu milik mereka atau masih menjadi milik pemerintah daerah.

Menurut koordinator warga eksodus Aceh Sunardi, tanah yang ditempati mereka merupakan tanah warga desa setempat yang dibeli oleh 12 warga eksodus. Kala itu, pembelian juga dibantu perusahaan swasta serta Pemkab Kudus melalui dana APBD.

“Setelah rumah dibangun, kami diingatkan untuk mengikuti program pemutihan. Ya sudah kami urus, tapi saat kami urus, Kantor Pertanahan, tidak ada data yang masuk dari kami. Padahal selang itu kami harus  membayar pajak, ya kami lakukan malah dari 2006 sampai 2021 kemarin,” ujarnya.

Baca: Pandemi, Program Transmigrasi untuk Warga Kudus Belum Berjalan
Baca: Pandemi, Program Transmigrasi untuk Warga Kudus Belum BerjalanAtas hal tersebutlah, pihaknya bersama belasan warga mantan transmigran dari Aceh beraudiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan untuk memperjuangkan status tanah tersebut menjadi hak milik.“Kami mohon dengan sangat untuk menyerahkan tanah tersebut untuk bisa diserahkan kepada kami warga exsodus Desa Gondoharum,” pungkasnya.Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus terkait hal ini. Camat setempat, kata Masan juga disarankan mengecek lokasinya guna mengetahui fakta di lapangan.“Akan kami upayakan nanti apa yang jadi permintaan warga eksodus, karena saat ini status tanah yang ditempati memang masih milik Pemkab Kudus,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler