Honorer Akan Dihapus, Bagaimana Nasib Pegawai BLUD Kudus?
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 26 Maret 2022 11:34:25
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kini tengah menanti kejelasan bagiamna status para pegawai di Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pemkab Kudus juga tengah berkosultasi mengenai hal ini dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ASN yang diakui hanyalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja.
“Kami baru saja mengonsultasikannya kemarin ke Kemenpan, hasilnya masih dalam kajian. Jadi untuk sementara ya masih jalan saja,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno, Sabtu (26/3/2022).
Walau begitu, Putut memastikan akan terus meng-update perkembangan kajian tersebut. Sementara untuk para pegawai BLUD diharapkan tidak terpengaruh isu yang belum pasti dan tetap memaksimalkan pelayanan.
“Sebenarnya tenaga BLU-kan ada aturannya sendiri ya seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 atau PP Nomor 47, namun kalau disinkronkan dengan PP 49 ini agak berbenturan, nah ini yang sedang dicari jalan keluarnya oleh pusat, kami update nanti,” pungkasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Apel ASN Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kini tengah menanti kejelasan bagiamna status para pegawai di Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pemkab Kudus juga tengah berkosultasi mengenai hal ini dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ASN yang diakui hanyalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja.
“Kami baru saja mengonsultasikannya kemarin ke Kemenpan, hasilnya masih dalam kajian. Jadi untuk sementara ya masih jalan saja,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno, Sabtu (26/3/2022).
Walau begitu, Putut memastikan akan terus meng-update perkembangan kajian tersebut. Sementara untuk para pegawai BLUD diharapkan tidak terpengaruh isu yang belum pasti dan tetap memaksimalkan pelayanan.
“Sebenarnya tenaga BLU-kan ada aturannya sendiri ya seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 atau PP Nomor 47, namun kalau disinkronkan dengan PP 49 ini agak berbenturan, nah ini yang sedang dicari jalan keluarnya oleh pusat, kami update nanti,” pungkasnya.
Baca: