APTRI Minta Gula Petani Bebas dari PPN
Anggara Jiwandhana
Kamis, 31 Maret 2022 11:21:35
MURIANEWS, Kudus – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) terus mendesak pemerintah untuk tetap membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada komoditas gula petani.
Mereka beralasan gula petani adalah bahan pokok yang bersifat strategis, sebagaimana beras, jagung, dan kedelai. Sehingga dalam pendistribusiannya ke konsumen harus dibebaskan dari
PPN.
“Kami sampaikan ke Ditjen Pajak agar gula petani tetap bebas PPN sampai ke tingkat konsumen. Kalau toh nanti komoditas pangan dikenakan PPN, APTRI tetap mengusulkan agar gula petani tidak kena PPN,” kata Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen dalam siaran pers yang diterima
MURIANEWS, Kamis (31/3/2022).
Baca: Siap-Siap, Tarif PPN 11 Persen Mulai Berlaku 1 April 2022Dia menyebut, saat ini petani tebu masih risau menyusul adanya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku efektif pada 1 April 2022.
“Muncul isu jika gula petani akan menjadi komoditas yang dikenai PPN 11 persen, ini akan meresahkan para petani. Jika nanti memang jadi, maka pedagang akan berusaha menekan harga gula di tingkat petani, yang resah ya petani lagi,” ujarnya.
Senada, Sekjen DPN APTRI Nur Khabsyin mengatakan, bila mengacu pada PMK Nomor 99 Tahun 2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, gula merupakan komoditas pangan strategis yang mendapatkan pembebasan PPN.
Baca: APTRI Desak Pemerintah Revisi HPP dan HET Gula TaniNamun, berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan terkait UU HPP beberapa waktu lalu, kata Khabsyin, belum ada jawaban pasti apakah gula petani menjadi komoditas pertanian yang mendapatkan pembebasan PPN atau tidak.“Waktu kami tanya apakah gula petani akan terkena PPN atau tidak, jawabannya saat itu masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU HPP,” katanya.Oleh karena itu, dalam konsultasi dengan Dirjen Pajak tersebut, APTRI tetap mendesak agar gula petani tetap mendapatkan pembebasan PPN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 99 Tahun 2020.“Karena keputusan finalnya nanti ada di PP, maka DPN APTRI tetap meminta agar gula petani dibebaskan dari PPN,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_94258" align="alignleft" width="880"]

Petani tengah memanen tebu untuk diolah menjadi gula. (dok. MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) terus mendesak pemerintah untuk tetap membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada komoditas gula petani.
Mereka beralasan gula petani adalah bahan pokok yang bersifat strategis, sebagaimana beras, jagung, dan kedelai. Sehingga dalam pendistribusiannya ke konsumen harus dibebaskan dari
PPN.
“Kami sampaikan ke Ditjen Pajak agar gula petani tetap bebas PPN sampai ke tingkat konsumen. Kalau toh nanti komoditas pangan dikenakan PPN, APTRI tetap mengusulkan agar gula petani tidak kena PPN,” kata Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen dalam siaran pers yang diterima
MURIANEWS, Kamis (31/3/2022).
Baca: Siap-Siap, Tarif PPN 11 Persen Mulai Berlaku 1 April 2022
Dia menyebut, saat ini petani tebu masih risau menyusul adanya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku efektif pada 1 April 2022.
“Muncul isu jika gula petani akan menjadi komoditas yang dikenai PPN 11 persen, ini akan meresahkan para petani. Jika nanti memang jadi, maka pedagang akan berusaha menekan harga gula di tingkat petani, yang resah ya petani lagi,” ujarnya.
Senada, Sekjen DPN APTRI Nur Khabsyin mengatakan, bila mengacu pada PMK Nomor 99 Tahun 2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, gula merupakan komoditas pangan strategis yang mendapatkan pembebasan PPN.
Baca: APTRI Desak Pemerintah Revisi HPP dan HET Gula Tani
Namun, berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan terkait UU HPP beberapa waktu lalu, kata Khabsyin, belum ada jawaban pasti apakah gula petani menjadi komoditas pertanian yang mendapatkan pembebasan PPN atau tidak.
“Waktu kami tanya apakah gula petani akan terkena PPN atau tidak, jawabannya saat itu masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU HPP,” katanya.
Oleh karena itu, dalam konsultasi dengan Dirjen Pajak tersebut, APTRI tetap mendesak agar gula petani tetap mendapatkan pembebasan PPN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 99 Tahun 2020.
“Karena keputusan finalnya nanti ada di PP, maka DPN APTRI tetap meminta agar gula petani dibebaskan dari PPN,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha