Bupati Kudus: Pensiun Bukan Berarti Berhenti Berkarya
Anggara Jiwandhana
Kamis, 31 Maret 2022 16:57:07
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo kembali menyerahkan surat keputusan pensiun kepada puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah memasuki batas usia pensiun (BUP) per 1 April 2022 dan SK pensiun karena meninggal dunia.
Dia pun mendorong PNS di lingkungan Kabupaten Kudus didorong utuk terus berkarya di masa pensiunannya. Bila memang memiliki usaha sampingan, maka diharapkan bisa terus dikembangkan. Namun bila tidak, diminta tetap aktif di kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Pensiun bukan berarti berhenti berkarya, panjenengan semua masih tetap bisa berkarya melalui kreatifitas yang dituangkan dalam pengabdian sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar ataupun lainnya,” kata Hartopo, Kamis (31/3/2022).
Baca: Puluhan PNS di Kudus Pensiun, Bupati Beri Pesan Khusus
Hartopo, turut berpesan agar jalinan silaturahmi harus tetap terjalin meski telah pensiun. Dia pun mempersilahkan para PNS untuk tetap datang ke pendapa kabupaten walau hanya sekedar mampir.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Bupati Kudus HM Hartopo saat menyerahkannSK pensiun pada salah satu PNS Pemkab Kudus, Kamis (31/3/2022). (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo kembali menyerahkan surat keputusan pensiun kepada puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah memasuki batas usia pensiun (BUP) per 1 April 2022 dan SK pensiun karena meninggal dunia.
Dia pun mendorong PNS di lingkungan Kabupaten