Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo kembali menyerahkan surat keputusan pensiun kepada puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah memasuki batas usia pensiun (BUP) per 1 April 2022 dan SK pensiun karena meninggal dunia.

Dia pun mendorong PNS di lingkungan Kabupaten Kudus didorong utuk terus berkarya di masa pensiunannya. Bila memang memiliki usaha sampingan, maka diharapkan bisa terus dikembangkan. Namun bila tidak, diminta tetap aktif di kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Pensiun bukan berarti berhenti berkarya, panjenengan semua masih tetap bisa berkarya melalui kreatifitas yang dituangkan dalam pengabdian sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar ataupun lainnya,” kata Hartopo, Kamis (31/3/2022).

Baca: Puluhan PNS di Kudus Pensiun, Bupati Beri Pesan Khusus

Hartopo, turut berpesan agar jalinan silaturahmi harus tetap terjalin meski telah pensiun. Dia pun mempersilahkan para PNS untuk tetap datang ke pendapa kabupaten walau hanya sekedar mampir.

“Ini bukanlah pertemuan terakhir, tetap jalin silaturahmi dan jangan sungkan untuk datang ke pendopo, karena ini milik rakyat bersama dan siapapun boleh ke sini untuk bersilatutahmi. Karena silaturahmi adalah ladang pahala dan salah satu pintu masuknya rezeki,” pungkasnya.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Kudus Putut Winarno menambahkan, dalam kesempatan kali ini, ada 46 ASN yang menerima SK pensiun per 1 April 2022.“TMT per 1 april 2022 ada sebanyak 46 orang yang menerima SK pensiun, terdiri dari enam orang dengan jabatan administrasi, 36 orang dengan jabatan fungsional, serta empat orang karena meninggal,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler