Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo meminta para aparatur sipil negara ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Kudus untuk rajin memantau media sosial (medsos).

Ini dilakukan untuk menjaring aduan-aduan yang berseliweran di media sosial. Setiap OPD juga diminta lebih responsif menindaklanjuti  aduan dari masyarakat Kudus.

“Terus evaluasi kinerja dengan merespon adanya keluhan seputar fasilitas maupun pelayanan publik dari masyarakat. Sering-sering memantau media sosial agar aduan bisa segera ditanggapi,” tegas Hartopo saat mempin rapat evaluasi bulanan di Lantai IV Setda Kudus, Jumat (1/4/2022).

Hartopo menambahkan, di bulan Ramadan nanti tidak ada alasan ASN di bawah naungan Pemkab Kudus bermalas-malasan.

Baca: Stok Bahan Pokok di Kudus Diklaim Aman Selama Ramadan

Sebaliknya, mereka diminta tetap menjaga performa pelayanannya untuk masyrakat. “Tidak ada kamus malas-malasan selama bulan Ramadan, kinerja harus tetap optimal,” imbuhnya.

Hartopo, juga menginstruksikan agar operasi kamtibmas terus dilakukan. Sehingga masyarakat nyaman dan aman menjalankan ibadah puasa. “Pastikan umat muslim bisa menjalankan puasa dengan aman,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada bulan Ramadan, jam kerja ASN ditetapkan sekitar enam hingga tujuh jam saja dalam satu hari.
Sebagai informasi, pada bulan Ramadan, jam kerja ASN ditetapkan sekitar enam hingga tujuh jam saja dalam satu hari.Ketetapan tersebut mengacu dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),  Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.Baca: Dibanderol Rp 28 Juta, Ini Spesifikasi Motor Listrik Evo Buatan KudusAdapun isinya adalah mengatur jam kerja bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja dalam satu pekan dan enam hari kerja.Untuk lingkungan pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, ASN hanya akan bekerja selama tujuh jam dalam satu hari, yakni pukul 08.00-15.00 WIB. Waktu tersebut sudah termasuk waktu istirahat selama setengah jam di pukul 12.00 WIBSementara ASN di lingkungan enam hari kerja diminta masuk sejak pukul 08.00-14.00 atau 6 jam dengan waktu istirahat setengah jam. Aturan ini berlaku pada hari Senin hingga Kamis, serta hari Sabtu. Sementara hari Jumat waktu istirahatnya adalah selama satu jam. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler