Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker perinkop UKM) Kabupaten Kudu segera mendirikan pos pantau pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja di Kabupaten Kudus.

Pendirian pos pantau itu akan ditempatkan di tujuh kantor serikat pekerja di Kabupaten Kudus.

“Sehingga selain menjadi pos pantau juga akan menjadi pos aduan bilamana ada perusahaan yang tidak membayarkan THR,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Rabu (13/4/2022).

Sebelum pendirian pos itu, pihak dinas akan mengundang lembaga kerja sama tripartit sebagai bentuk sosialisasi adanya pos pantau ini.

Baca: Lho, Pemkab Kudus Batal Gelar Pasar Murah

Sementara agar perusahaan tertib dalam membayarkan THR kepada pekerja, pihak dinas akan mengumpulkan perwakilan-perwakilan perusahaan untuk dilakukan pembinaan.
Sementara agar perusahaan tertib dalam membayarkan THR kepada pekerja, pihak dinas akan mengumpulkan perwakilan-perwakilan perusahaan untuk dilakukan pembinaan.Termasuk salah satu di antaranya memintai komitmen agar perusahaan bisa membayarkan THR sesuai ketentuan. Bila dimungkinkan pula, perusahaan didorong bisa mencairkan tepat waktu.Rini mengklaim, sejauh ini perusahaan di Kudus tertib dalam membayarkan THR. Begitu juga dengan pengupahan, kata dia, semua perusahaan di Kudus sudah sesuai dengan batasan upah minimun dan skala pengupahan.“Kalau berkaca dari yang kemarin si mayoritas sanggup ya walau ada yang memang dicicil THR-nya, tapi secara akumulasi terpenuhi semua,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler