Pembayaran THR di Kudus Diminta Maksimal H-7 Lebaran
Anggara Jiwandhana
Senin, 18 April 2022 14:23:22
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker perinkop UKM) Kudus mengimbau semua perusahaan di Kota Kretek membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal sepekan sebelum Lebaran atau H-7 hari raya Idulfitri 2022.
“Kami telah bersurat ke seluruh perusahaan di Kudus, intinya perusahaan diharapkan memberi THR keagamaan bagi seluruh pekerjanya maksimal sepekan sebelum Lebaran,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawat, Senin (18/4/2022).
Rini menyampaikan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak menyanggupi pembayaran tersebut. Hanya, pihak Disnaker tetap akan memberi kelonggaran bilamana ada perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR secara tepat waktu.
Adapun kelonggarannya adalah mengizinkan perusahaan untuk membayarkan THR pekerjanya secara cicil dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja.
“Dari dinas kemudian asosiasi pengusaha dan serikat pekerja nanti akan mengawasi jalannya pencairan,” sambung dia.
Baca: Ternyata Segini THR yang Diterima Jokowi dan Ma`ruf Amin
Berkaca dari tahun kemarin, Rini menyampaikan ada dua perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR pekerjanya secara tepat waktu hingga dilakukan dengan pembayaran cicil.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker perinkop UKM) Kudus mengimbau semua perusahaan di Kota Kretek membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal sepekan sebelum Lebaran atau H-7 hari raya Idulfitri 2022.
“Kami telah bersurat ke seluruh perusahaan di Kudus, intinya perusahaan diharapkan memberi THR keagamaan bagi seluruh pekerjanya maksimal sepekan sebelum Lebaran,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawat, Senin (18/4/2022).
Rini menyampaikan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak menyanggupi pembayaran tersebut. Hanya, pihak Disnaker tetap akan memberi kelonggaran bilamana ada perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR secara tepat waktu.
Adapun kelonggarannya adalah mengizinkan perusahaan untuk membayarkan THR pekerjanya secara cicil dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja.
“Dari dinas kemudian asosiasi pengusaha dan serikat pekerja nanti akan mengawasi jalannya pencairan,” sambung dia.
Baca: