Perusahaan di Kudus Ini Berpotensi Bayar THR dengan Sistem Cicil
Anggara Jiwandhana
Rabu, 20 April 2022 11:10:42
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Seluruh perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah diimbau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya maksimal sepekan sebelum hari raya Idulfitri.
Imbauan tersebut, telah disebar melalui Surat Edaran Nomor 560/581/16.03/2022 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja. Perusahaan pun kemudian diminta melakukan pelaporan perihal kesanggupannya melakukan SE tersebut.
Walau begitu, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus sendiri memprediksi masih ada perusahaan yang dimungkinkan melakukan pembayaran THR dengan sistem cicil atau bertahap.
Adapun perusahaan yang berpotensi adalah mereka yang bergerak di bidang jasa perhotelan. Mengingat sebagian besar dari mereka masih berupaya bangkit dari pandemi Covid-19.
“Kemungkinan ada, utamanya yang dari sektor perhotelan. Hanya kemarin secara lisan disampaikan bila mereka telah menyanggupi, akan kami pantau ke depannya,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Agus Juanto, Rabu (20/4/2022).
Baca: Perusahaan Rokok di Kudus Mulai Cairkan THR, Nilainya Bikin Melongo
Berkaca dari tahun kemarin, Agus menyampaikan ada sekitar sepuluh perusahaan yang melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Banyak dari mereka, bergerak pada bidang makanan, minuman, dan perhotelan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Seluruh perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah diimbau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya maksimal sepekan sebelum hari raya Idulfitri.
Imbauan tersebut, telah disebar melalui Surat Edaran Nomor 560/581/16.03/2022 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja. Perusahaan pun kemudian diminta melakukan pelaporan perihal kesanggupannya melakukan SE tersebut.
Walau begitu, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM)