Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo tak jadi mengizinkan warganya warganya menggelar takbir keliling di Kota Kretek. Prosesi takbiran, diharapkan bisa dilaksanakan di masing-masing masjid saja.
Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan keputusan tersebut, Rabu (20/4/2022) siang. Hartopo mengatakan, Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama terkait hal tersebut baru diterimanya hari ini.
“SE-nya baru masuk pagi tadi, jadi kami di daerah mengikuti aturan dari pemerintah pusat saja yang mana menyebutkan takbir keliling itu dilarang,” kata Hartopo.
Pihaknya pun berharap masyarakat memaklumi kebijakan ini. Hartopo mengatakan, pemerintah pusat pasti punya pertimbangan yang baik atas kebijakannya.
“Kami sendiri mengimbau masyarakat untuk bisa menaati aturan ini, agar tidak terjadi hal yang diinginkan,” sambungnya.
Baca: Kemenag Kudus Keluarkan Imbauan soal Takbir Keliling, Begini Isinya
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pemkab akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan daerah lainnya terkait pelaksanaan SE ini. “Soal sanksi dan sebagainya akan kami koordinasikan,” pungkasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Bupati Kudus HM Hartopo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo tak jadi mengizinkan warganya warganya menggelar takbir keliling di Kota Kretek. Prosesi takbiran, diharapkan bisa dilaksanakan di masing-masing masjid saja.
Bupati