Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo tak jadi mengizinkan warganya warganya menggelar takbir keliling di Kota Kretek. Prosesi takbiran, diharapkan bisa dilaksanakan di masing-masing masjid saja.

Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan keputusan tersebut, Rabu (20/4/2022) siang. Hartopo mengatakan, Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama terkait hal tersebut baru diterimanya hari ini.

“SE-nya baru masuk pagi tadi, jadi kami di daerah mengikuti aturan dari pemerintah pusat saja yang mana menyebutkan takbir keliling itu dilarang,” kata Hartopo.

Pihaknya pun berharap masyarakat memaklumi kebijakan ini. Hartopo mengatakan, pemerintah pusat pasti punya pertimbangan yang baik atas kebijakannya.

“Kami sendiri mengimbau masyarakat untuk bisa menaati aturan ini, agar tidak terjadi hal yang diinginkan,” sambungnya.

Baca: Kemenag Kudus Keluarkan Imbauan soal Takbir Keliling, Begini Isinya

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pemkab akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan daerah lainnya terkait pelaksanaan SE ini. “Soal sanksi dan sebagainya akan kami koordinasikan,” pungkasnya.

Surat Edaran dari Kementerian Agama bisa dibaca dengan klik di sini.Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kudus menunggu kejelasan pelaksanaan takbir keliling menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2022 ini. Jika tidak ada imbauan, maka Pemkab memperbolehkan perayaan tersebut dijalankan.Baca: Bupati Kudus Perbolehkan Takbir Keliling, Tapi…Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan hal tersebut, Selasa (19/4/2022). Secara pribadi, Hartopo juga menyatakan tidak masalah bila takbir keliling digelar.Namun, syaratnya tetap harus menjalankan protokol kesehatan dan dilaksanakan dengan peserta yang dibatasi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler