Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan BKPP Kudus mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kudus untuk bisa tertib dan patuh dalam menjalankan jadwal cuti Lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022, ASN diizinkan libur Lebaran 2022 pada tanggal 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022.
Bila memang ingin mengambil libur dari itu, para ASN diminta untuk mengajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya kalau liburnya melebihi ketentuan tanpa ada pemberitahuan apa-apa ya tetap ada sanksi, apalagi tidak ada keperluan yang mendesak,” kata Plt Kepala BKPP Kudus Putut Winarno, Sabtu (23/4/2022).
Pemkab sendiri, sambung Putut, kini tengah menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait sistem dan skema pengambilan cuti libur Lebaran ASN.
Baca: Catat! Dua ASN Ini Haram Dapat THR dan Gaji Ke-13
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Apel ASN Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan BKPP Kudus mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab