Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Realisasi pajak daerah Kabupaten Kudus selama Januari hingga April 2022 ini pada sepuluh pos penerimaan pajak sebesar Rp 32,66 miliar. Atau sekitar 22,59 persen dari target sebanyak Rp 144,62 miliar.

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana menyampaikan, pada tahun ini target penerimaannya memang mengalami kenaikan.

Walau begitu, dia mengaku optimistis bisa mencapai target, mengingat pengalaman dari tahun ke tahun selalu melampaui target.

“Tahun kemarin targetnya Rp 139,48 miliar dan itu terpenuhi, kami yakin tahun ini juga bisa,” kata Famny, Senin (25/4/2022).

Apalagi, lanjut dia, pemkab mulai memperluas pemasangan alat pembayaran terintegrasi tapping box di sejumlah tempat usaha di Kota Kretek. Di mana ada sebanyak 60 tempat usaha baru yang kini tengah berproses pemasangannya.

Baca: Empat Rekening Penunggak Pajak di Kudus Diblokir

Pemkab sendiri, pada tahun 2020 lalu telah memasang sebanyak 50 tapping box pada sejumlah hotel dan restoran besar di Kabupaten Kudus.

Alat tersebut berguna untuk memantau  transaksi dari suatu tempat usaha secara daring, sehingga ketika membayar pajak ke pemkab nanti bisa sesuai dengan pemasukan yang didapat oleh pelaku usaha hotel ataupun restoran terkait.

“Kami fokuskan ke restoran-restoran maupun tempat usaha yang berpotensi menambah pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kudus,” pungkasnya.Target penerimaan pajak Pemkab Kudus sebesar Rp 144,62 miliar sendiri berasal dari sepuluh pos penerimaan pajak.Baca: Pengungkapan Sukarela Pajak di Kudus Sudah Capai Rp 7,9 MiliarAdapun sepuluh pos tersebut adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.Untuk pajak hotel ditarget Rp 2,86 miliar, pajak restoran ditarget Rp 9,7 miliar, pajak hiburan Rp 385,04 juta, pajak reklame Rp 3,3 miliar, pajak parkir Rp 632,6 juta, dan pajak penerangan jalan Rp 51,78 miliar.Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp 3,32 miliar, pajak sarang walet Rp 7,84 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 38,34 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp 34,25 miliar. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler