Kudus Kucurkan Rp 30,6 Miliar untuk THR ASN dan Anggota Dewan
Anggara Jiwandhana
Selasa, 26 April 2022 11:08:34
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kudus, Rabu (27/4/2022) besok. Nominalnya pun mencapai Rp 30,6 miliar.
Adapun rinciannya adalah sebanyak Rp 29,9 miliar untuk 6.259 PNS, kemudian untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) sebesar Rp 465,9 juta, dan untuk 45 anggota DPRD Kudus sebesar Rp 183,4 juta.
“Sementara sisanya untuk THR Bupati Kudus,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Eko Djumartono, Selasa (26/4/2022).
Baca: 4.302 THL Pemkab Sragen Tak Dapat THR, Termasuk Guru Honorer
Eko menyebut, besaran anggaran untuk THR itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian THR.
Di mana komponen THR untuk ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta 50 persen dari TPP.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kudus, Rabu (27/4/2022) besok. Nominalnya pun mencapai Rp 30,6 miliar.
Adapun rinciannya adalah sebanyak Rp 29,9 miliar untuk 6.259 PNS, kemudian untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) sebesar Rp 465,9 juta, dan untuk 45 anggota DPRD Kudus sebesar Rp 183,4 juta.
“Sementara sisanya untuk THR Bupati