Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kudus,  Rabu (27/4/2022) besok. Nominalnya pun mencapai Rp 30,6 miliar.

Adapun rinciannya adalah sebanyak Rp 29,9 miliar untuk 6.259 PNS, kemudian untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) sebesar Rp 465,9 juta, dan untuk 45 anggota DPRD Kudus sebesar Rp 183,4 juta.

“Sementara sisanya untuk THR Bupati Kudus,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Eko Djumartono, Selasa (26/4/2022).

Baca: 4.302 THL Pemkab Sragen Tak Dapat THR, Termasuk Guru Honorer

Eko menyebut, besaran anggaran untuk THR itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian THR.

Di mana komponen THR untuk ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta 50 persen dari TPP.
Di mana komponen THR untuk ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta 50 persen dari TPP.“Jadi nanti masing-masing dari ASN maupun PPPK akan menerima THR yang berbeda sesuai dengan golongan dan tunjangannya,” ujarnya.Sementara bagi ASN maupun PPPK yang belum genap masa kerjanya selama satu tahun, akan diberikan sebanyak 80 persen dari gaji pokoknya.“Pun sama jika mulainya baru bulan kemarin misalnya, THRnya mengaju pada gaji bulan April ini,” pungkasnya. Reporter: Anggara JIwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler