Disnaker Kudus: Seratus Persen Perusahaan Bayar THR Tanpa Nyicil
Anggara Jiwandhana
Selasa, 10 Mei 2022 14:09:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Seluruh perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diklaim telah membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 untuk karyawannya tanpa nyicil.
Hal ini berdasar pendataan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Disnaker tidak menemukan adanya perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan sistem cicil.
“Sehingga bisa disimpulkan, seratus persen perusahaan di Kudus sudah membayarkan THR karyawannya, tidak ada permasalahan dan tidak ada yang dicicil,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Selasa (10/5/2022).
Walaupun begitu, pihak dinas sempat mencatat ada beberapa kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan terkait pembayaran THR.
“Ada memang, cuma ya hanya salah paham saja dan sudah rampung juga permasalahannya,” ujarnya.
Baca: Diadukan ke Pemprov, 71 Perusahaan Akhirnya Bayar THR ke Karyawan
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan atau satu tahun lebih, maka yang bersangkutan berhak menerima satu kali upahnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Salah satu buruh rokok di Kudus tengah menunjukkan uang THRnya dan rekan-rekannya. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Seluruh perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diklaim telah membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 untuk karyawannya tanpa nyicil.
Hal ini berdasar pendataan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten