Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Anggota DPRD Jawa Tengah M Nur Khabsyin mendorong agar pemerintah daerah (pemda) di Jawa Tengah segera menyusun Perda tentang Penanggulangan Narkoba. Pasalnya, baru delapan kabupaten/kota di Jateng yang saat ini sudah memiliki Perda tentang Penanggulangan Narkoba.

Hal tersebut, diucapkan Khabsyin saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi  Bahaya Narkoba bagi Remaja yang diselenggarakan LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) di Balai Desa Ngembal Kulon, Kabupaten Kudus, Sabtu (14/5/2022).

"Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, baru delapan yang sudah memiliki Perda Penanggulangan Narkoba. Bagi yang sudah memiliki Perda, juga harus disesuaikan dengan regulasi terbaru yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Permendagri 12/2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN," kata Khabsyin.

Baca: Istri Bandar Narkoba Jepara Saat Bantu Suami Kabur: Saya Spontan Saja

Masing-masing kabupaten/kota, lanjutnya, juga harus segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK). Hal ini agar sinergisitas pencegahan penyalahgunaan narkoba semakin terarah dan terjalin dengan baik.

"Setiap kabupaten/kota harus segera memiliki BNNK. Karena BNNK nanti memiliki peran strategis dalam Timdu yang dibentuk pemkab/pemkot," tandasnya.

Dia pun ikut mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dengan begitu, ruang gerak peredaran narkoba akan semakin sempit.

"Jawa Tengah ini menjadi daerah strategis dalam penyebaran narkoba karena ada di daerah persimpangan, karena inilah butuh sinergi dan kerja sama antar pihak," terangnya.Baca: 11 Napi Bandar Narkoba LP Kedungpane Mendadak Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?DPRD Jateng sendiri, lanjut dia, juga terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Jateng. Hal itu dibuktikan dengan telah disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan & Pemberantasan penyalahgunaan & Peredaraan Gelap Narkotika & Prekursor Narkotika.Ketua LSM KPMP Musbiyanto mengapresiasi upaya DPRD Jateng untuk terus menggandeng elemen masyarakat guna ikut menanggulangi penyalahgunaan narkoba.Pihaknya berharap, sinergitas antara stakeholder terus ditingkatkan agar penanggulangan penyalahgunaan narkoba bisa berjalan maksimal. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler