Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, berencana membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Sentra industri rokok itupun direncanakan dibangun sekitar 25 hingga 30 bangunan gudang yang akan disewakan ke pabrik-pabrik rokok kecil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 18 miliar pada tahun 2022 ini.

Anggaran tersebut, direncanakan hanya untuk pengadaan tanah SIHT saja. Di mana bila mengacu pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), tanah yang akan dibeli adalah seluas satu hektare.

“Nanti untuk pembangunan gedung untuk produksi rokok dilaksanakan setelahnya, luasannya mungkin sekitar 300 hingga 400 meter persegi,” kata Rini, Selasa (7/6/2022).

Baca: Kudus Bakal Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Dananya Segini

Jika luas gudang rata-rata 300 meter persegi, maka jumlah gedung bisa mencapai 30 unit. Namun, jika luasan gudang 400 meter persegi, maka akan jadi sekitar 25 gedung.

“Luasannya nanti juga disesuaikan dengan sarana penunjang seperti jalan dan bangunan-bangunan pendukungnya,” ujarnya.

Sampai saat ini, pihak Disnaker masih melakukan tahap studi kelayakan terkait lokasi tanah yang akan dibeli. Landasannya, adalah pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.“Ketika sudah masuk kriteria semua, maka tentu tahap selanjutnya bisa dilakukan,” pungkasnya.Baca: Mesin Rokok untuk KIHT Kudus Harus Penuhi TKDN Minimal 40 PersenBupati Kudus HM Hartopo sebelumnya menghendaki agar anggaran yang tersedia bisa dipecah menjadi dua kegunaan. Yang pertama adalah untuk membeli tanah dan yang kedua untuk membuat bangunannya.“Ketika itu bisa dilakukan tahun ini rampunglah, kalau tidak ya mungkin tahun 2023 baru selesai,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler