Pembebasan Tanah SIHT Kudus, Bupati: Harganya Harus Masuk Akal
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 11 Juni 2022 10:03:01
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Proses pembebasan tanah untuk pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta tetap sesusai regulasi. Harga yang ditawarkan ke pemilik tanah juga diminta masuk akal.
Hal tersebut harus dilakukan agar di kemudian hari tidak dijumpai permasalahan. Sehingga pembangunan SIHT bisa tepat waktu dan berjalan dengan lancar.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan hal itu Sabtu (11/6/2022). Haropo memastikan tak akan campur tangan dalam pembelian tanah itu.
Dia mempercayakan seutuhnya pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus.
”Saya serahkan ke mereka (Disnaker Perinkop UKM, red) yang penting harus sesuai regulasi yang ada,” imbuh Hartopo.
Baca: Kudus Bakal Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Dananya Segini
Terkait lokasi, Hartopo menyarankan tetap berada di sekitaran Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang sudah lebih dulu berdiri. Dalam proses pengadaan tanah, pihaknya mempersilahkan akan menggunakan tanah milik warga maupun milik desa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Salah satu bangunan di Kawasan Industri Hasil Tembakau Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Proses pembebasan tanah untuk pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten