Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga menahan ijazah salah seorang anak didiknya karena belum membayar uang syukuran kelulusan.

Hal tersebut diketahui dari cuitan akun facebook  bernama Sidi Fatima di sebuah grup Facebook bernama New (ISK) info seputar kudus pada, Kamis (16/6/2022) kemarin.

Dalam unggahannya, akun Sidi Fatima berkeluh kesah tentang ijazah saudaranya yang menurut dia ditahan oleh pihak sekolah karena belum membayar uang syukuran kelulusan senilai Rp 200 ribu.

Unggahan itu juga disertai  gambar sebuah surat yang kopnya bertuliskan komite sekolah. Di mana inti dari isinya adalah memberitahukan jika siswa yang bersangkutan dinyatakan lulus.

Baca: Belum Bayar Uang Kelulusan, Sekolah di Kudus Diduga Tahan Ijazah Siswanya

Pihak komite sekolah, kemudian meminta sumbangan syukuran senilai Rp 200 ribu yang rencananya akan digunakan untuk pembenahan, pemeliharaan, dan pengadaan sarana prasarana sekolah.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Suhadi mengatakan, hal ini sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah. Apalagi, jika yang melakukan pungutan dan penahanan adalah dari pihak sekolahan langsung.”Intinya tidak boleh ada yang seperti ini, kalau itu sekolahan jelas tidak boleh,” kata dia saat dihubungi Murianews, Jumat (17/6/2022).Walau demikian, sifatnya akan berbeda jika yang meminta sumbangan tersebut adalah komite sekolah. Suhadi menyampaikan, komite sekolah adalah bagian eksternal sekolah yang diperbolehkan membantu pembangunan sekolah melalui sejumlah cara.”Nah, kalau komite sekolah yang meminta kemudian ada kesepakatan bersama soal ini, baru mungkin bisa, cuma seharusnya tidak sampai menahan ijazah,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News