Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Matahari di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kena semprit Pertamina karena kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada konsumen dengan menggunakan jeriken.

Spanduk bertuliskan “SPBU INI DALAM PEMBINAAN” pun dipasang pihak Pertamina menutupi tulisan SPBU Matahari. Selain itu, SPBU Matahari tidak akan menerima pasokan produk Pertalite pada 16-29 Juni 2022 mendatang.

Meski begitu, SPBU tersebut tetap dipersilahkan menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyampaikan, SPBU 4459304 (Matahari) telah melanggar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dalam ketetapan tersebut, produk bbm bersubsidi tidak diperkenankan untuk dibeli dengan menggunakan jeriken. Terkecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

”Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” tegas Brasto, Minggu (19/6/2022)Pertamina, lanjut Brasto, berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut. Selain itu juga bisa menjadi pembelajaran bagi SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi.”Semua dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran,” pungkas Brasto. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler