Jual Pertalite ke Konsumen Berjeriken, SPBU Matahari Kudus Disemprit Pertamina
Anggara Jiwandhana
Minggu, 19 Juni 2022 20:00:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Matahari di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kena semprit Pertamina karena kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada konsumen dengan menggunakan jeriken.
Spanduk bertuliskan “SPBU INI DALAM PEMBINAAN” pun dipasang pihak Pertamina menutupi tulisan SPBU Matahari. Selain itu, SPBU Matahari tidak akan menerima pasokan produk Pertalite pada 16-29 Juni 2022 mendatang.
Meski begitu, SPBU tersebut tetap dipersilahkan menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyampaikan, SPBU 4459304 (Matahari) telah melanggar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dalam ketetapan tersebut, produk bbm bersubsidi tidak diperkenankan untuk dibeli dengan menggunakan jeriken. Terkecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Spanduk bertuliskan “SPBU INI DALAM PEMBINAAN” pun dipasang pihak Pertamina menutupi tulisan SPBU Matahari (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Matahari di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kena semprit Pertamina karena kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada konsumen dengan menggunakan jeriken.
Spanduk bertuliskan “SPBU INI DALAM PEMBINAAN” pun dipasang pihak Pertamina menutupi tulisan SPBU Matahari. Selain itu, SPBU Matahari tidak akan menerima pasokan produk Pertalite pada 16-29 Juni 2022 mendatang.
Meski begitu, SPBU tersebut tetap dipersilahkan menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyampaikan, SPBU 4459304 (Matahari) telah melanggar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dalam ketetapan tersebut, produk bbm bersubsidi tidak diperkenankan untuk dibeli dengan menggunakan jeriken. Terkecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
”Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” tegas Brasto, Minggu (19/6/2022)
Pertamina, lanjut Brasto, berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut. Selain itu juga bisa menjadi pembelajaran bagi SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi.
”Semua dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran,” pungkas Brasto.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi