Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pertamina melarang SPBU menjual BBM subsidi Pertalite dan Solar ke pembeli menggunakan jeriken. Namun petani dan nelayan masih diizinkan dengan persyaratan.

Pertamina sendiri, memang melarang hal ini dengan landasan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Pertamina bahkan telah memberi sanksi SPBU Matahari di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah karena kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada pembeli pakai jeriken.

Dalam ketetapan tersebut, produk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak boleh dibeli dengan menggunakan jeriken. Hal ini untuk menghindari BBM subsidi diperjualbelikan pengecer.

Walau demikian, masih ada beberapa golongan yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken. Salah satunya adalah petani maupun nelayan di wilayah tersebut.

”Hanya memang ada sejumlah persyaratan apabila nelayan dan petani ingin membeli BBM subsidi menggunakan jeriken,” kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho, Senin (20/6/2022).

Baca: Jual Pertalite ke Konsumen Berjeriken, SPBU Matahari Kudus Disemprit Pertamina
Baca: Jual Pertalite ke Konsumen Berjeriken, SPBU Matahari Kudus Disemprit PertaminaSatu syarat yang paling penting, kata dia, adalah dengan menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah, bahwa mereka memang benar seorang nelayan atau petani.Sehingga diperbolehkan untuk membeli bbm bersubsidi dengan menggunakan jeriken.“Kalau yang selama ini nelayan mendapat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Jawa Tengah, sedangkan kalau petani bisa dengan dinas terkait di daerahnya masing-masing,” pungkas Brasto.Baca: Pertamina Larang SPBU Jual Pertalite Pakai Jeriken ke Pengecer Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler