PPDB SMP di Kudus: KK Baru hingga Titik Koordinat jadi Persoalan
Anggara Jiwandhana
Selasa, 21 Juni 2022 17:11:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilakukan secara daring. Persoalan kartu keluarga (KK) dan titik koordinat sering menjadi hambatan.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus mengonfirmasi ada sejumlah pendaftar yang menggunakan KK yang belum satu tahun untuk jalur zonasi. Alhasil, pendaftaran ditolak. Mengingat aturan dalam PPDB, perubahan KK minimal harus satu tahun.
”Jika perubahan KK tersebut berlangsung kurang dari satu tahun, maka yang terjadi berkas pendaftarannya tidak bisa masuk dalam PPDB,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus Moh Zubaidi, Selasa (21/6/2022).
Walaupun begitu, ada beberapa situasi yang akan diberikan pertimbangan khusus. Seperti perubahan karena adanya anggota keluarga yang bertambah atau meninggal.
“Untuk kasus yang seperti ini bisa dikonsultasikan ke SMP yang dituju, nanti sekolah akan bertanya alasannya apakah ada yang meninggal atau bertambah, kemudian bisa diberi akses khusus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus,” sambungnya.
Baca: PPDB SMA di Kudus, Banyak yang Asal Tentukan Koordinat Rumah
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Salah seorang wali murid tengah berkonsultasi kepada panitia PPDB SMP 2 Kaliwungu Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilakukan secara daring. Persoalan kartu keluarga (KK) dan titik koordinat sering menjadi hambatan.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus mengonfirmasi ada sejumlah pendaftar yang menggunakan KK yang belum satu tahun untuk jalur zonasi. Alhasil, pendaftaran ditolak. Mengingat aturan dalam PPDB, perubahan KK minimal harus satu tahun.
”Jika perubahan KK tersebut berlangsung kurang dari satu tahun, maka yang terjadi berkas pendaftarannya tidak bisa masuk dalam PPDB,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus Moh Zubaidi, Selasa (21/6/2022).
Walaupun begitu, ada beberapa situasi yang akan diberikan pertimbangan khusus. Seperti perubahan karena adanya anggota keluarga yang bertambah atau meninggal.
“Untuk kasus yang seperti ini bisa dikonsultasikan ke SMP yang dituju, nanti sekolah akan bertanya alasannya apakah ada yang meninggal atau bertambah, kemudian bisa diberi akses khusus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus,” sambungnya.
Baca: