Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, masih kesulitan dalam mencari mesin pelinting rokok buatan dalam negeri. Padahal rencananya mesin tersebut akan ditempatkan di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) kota Kretek untuk penambahan.

Hal ini lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan agar pemerintah, baik pusat, daerah mau pun kabupaten/kota untuk memaksimalkan belanja produk lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Pihak Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus, sebenarnya sudah punya calon mesin yang akan dibeli. Anggarannya pun lumayan besar, yakni senilai Rp 2,98 miliar.

Baca: Mesin Rokok untuk KIHT Kudus Harus Penuhi TKDN Minimal 40 Persen

Namun, ketika dilakukan pengecekan TKDN, mesin pembuat rokok yang dirakit di Kota Surakarta itu ternyata memiliki komponen yang didatangkan dari luar negeri, alias impor.

”Kami sudah ke sana, melakukan pengecekan, ternyata di sana hanya perakitan saja semua komponennya impor dan tidak bisa memenuhi syarat TKDN-nya,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Senin (27/6/2022).

Walau begitu, pihaknya kini masih berupaya mencari mesin dengan spesifikasi yang diperbolehkan pemerintah hingga akhir bulan ini.
Walau begitu, pihaknya kini masih berupaya mencari mesin dengan spesifikasi yang diperbolehkan pemerintah hingga akhir bulan ini.Ketika masih tidak bisa menemukan produsen mesin rokok dengan TKDN minimal 40 persen, maka pihaknya akan bersurat ke Kementerian Perindustrian.Baca: Pembelian Mesin Rokok untuk KIHT Kudus Terancam Batal, Ini Sebabnya”Ketika tidak ada produk dalam negeri, setidaknya proses perakitannya dilakukan di dalam negeri. Jika itu diperbolehkan, tentunya akan menjadi alternatif regulasi ini,” pungkasnya.Di KIHT sendiri, sebenarnya sudah ada satu unit mesin. Namun tidak bisa maksimal sehingga pendapatan sewanya berkurang. Karena itu, Pemkab Kudus butuh untuk melakukan penambahan mesin pelinting rokok itu. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler