Sertifikat Lahan Warga Terdampak Jalan Lingkar Utara Kudus Diserahkan
Anggara Jiwandhana
Kamis, 30 Juni 2022 15:22:21
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan sebanyak 29 sertifikat lahan kepada sejumlah warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu yang terkena proyek jalan lingkar utara hasil Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) tahun 2006 lalu.
Penyerahannya pun dilakukan langsung oleh Bupati Kudus HM Hartopo di Balai Desa Karangampel, Kamis (30/6/2022).
Sebagai informasi, Konsolidasi Tanah Perkotaan itu merupakan kegiatan penyediaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar, dengan cara penataan bidang tanah milik warga yang terkena jalan lingkar, tanpa melalui ganti rugi.
Program itu meminta warga melakukan iuran tanah untuk pembangunan jalan lingkar. Sementara Pemkab Kudus berkewajiban memfasilitasi pengurusan sertifikat hasil penataan lahan tersebut.
Bupati Kudus HM Hartopo mengucapkan terima kasih kepada para warga yang telah membiarkan lahannya dijadikan Jalan Lingkar Utara yang kini sudah dinikmati oleh masyarakat luas.
Hartopo mengatakan, dari 29 sertifikat yang diserahkan, 26 di antaranya merupakan sertifikat hak milik (SHM) warga, dan tiga lainnya adalah sertifikat hak pakai (SHP) untuk jalan dan tanah bengkok desa.
”Atas keikhlasannya ini menguntungkan warga, karena harga tanah yang semula hanya Rp 50 ribu per meter persegi, kini bisa menembus Rp 2 juta per meter persegi karena berada di Jalan Lingkar kan,” katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Penyerahan sertifikat tanah oleh Bupati Hartopo ke warga terdampak Jalan Lingkar Utara. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan sebanyak 29 sertifikat lahan kepada sejumlah warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu yang terkena proyek jalan lingkar utara hasil Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) tahun 2006 lalu.
Penyerahannya pun dilakukan langsung oleh Bupati