Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Kartu Identitas Anak (KIA) kini mulai menjadi salah satu syarat untuk mengakses pendidikan dan lainnya. Namun masih banyak yang belum paham cara membuat kartu identitas untuk anak di bawah usia 17 tahun ini.
Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2021 kemarin mencatat sudah ada 138,351 anak yang melakukan perekaman KIA dari 228.492 anak wajib ber-KIA.
Artinya, masih ada separuh anak yang belum melakukan perekaman KIA. Padahal untuk membuat KIA bisa dilakukan dengan cepat, bahkan satu hari langsung jadi.
Dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kudus, dukcapil.kuduskab.go.id, syarat-syarat pembuatan KIA juga tergolong mudah.
Para orang tua pemohon, cukup menyediakan fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga orang tua, fotocopy KTP orang tua, dan pas foto anak ukuran 4x6 sebanyak dua lembar untuk KIA usia 5-17 tahun.
”KIA memang ada dua jenis, untuk usia 0 sampai 5 tahun dan 5 sampai 17 tahun, kalau untuk pemohon KIA usia 0 sampai 5 tahun tidak perlu foto,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus Tulus Triyatmika, Senin (4/7/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Dinas Dukcapil Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kartu Identitas Anak (KIA) kini mulai menjadi salah satu syarat untuk mengakses pendidikan dan lainnya. Namun masih banyak yang belum paham cara membuat kartu identitas untuk anak di bawah usia 17 tahun ini.
Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2021 kemarin mencatat sudah ada 138,351 anak yang melakukan perekaman KIA dari 228.492 anak wajib ber-KIA.
Artinya, masih ada separuh anak yang belum melakukan perekaman KIA. Padahal untuk membuat KIA bisa dilakukan dengan cepat, bahkan satu hari langsung jadi.
Dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kudus,