Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Mentan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah Sulistiyanto menyebut tidak sah dengan adanya pemilihan ketua HPPK tahun ini. Sebab, proses pemilihan tidak tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ARRT) HPPK Kudus.

”Dalam AD ART tidak ada mekanisme pemilihan langsung, yang ada hanya musyawarah untuk mufakat,” kata dia, Kamis (7/7/2022).

Sulis menambahkan, ketika nanti ada ketua baru kemudian membentuk organisasi baru maka harusnya tidak sah. Dia mengatakan, organisasi HPPK yang sah masih tetap organisasi yang dia pimpin sebagaimana terdaftar dalam Kemenkumham dan Kesbangpol.

”Kepengurusan HPPK saat ini masih solid dan masih bekerja untuk kepentingan pedagang,” tegasnya.

Baca: Ramai, Pemilihan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon Kudus Bak Pemilu  

Disinggung upaya yang akan ditempuh ke depan, Sulis mengatakan saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Namun jika nanti pengurus menghendaki, bisa jadi pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

”Kami juga menyayangkan adanya dugaan keterlibatan dan intervensi Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus dalam proses pemilihan saat ini,” pungkasnya.
”Kami juga menyayangkan adanya dugaan keterlibatan dan intervensi Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus dalam proses pemilihan saat ini,” pungkasnya.Di sisi lain, Ketua Panitia Pemilu HPPK Didik Tri menyampaikan, keputusan adanya pemilu adalah sebuah mufakat dalam musyawarah yang dilakukan pedagang, pengurus lama, dan panitia pemilihan.Baca: Separuh Pedagang Pasar Kliwon Kudus Siap Transaksi NontunaiPengambilan keputusan dilakukannya pemilu juga dilakukan untuk memberi hak para pedagang untuk bisa memilih ketuanya sesuai keinginannya masing-masing. Sementara untuk ketua terpilih, mereka bisa merasakan amanah yang sesungguhnya dari para pedagang.”Tidak ada masalah, dasar hukumnya ada. Pengurus kemarin masa jabatannya habis, di akta juga ada, dari dinas terkait juga tidak masalah bila ada reorganisasi,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler