Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Dukuh Semliro Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan membatasi masuknya investor ke kawasan tersebut. Ada alasan tersendiri kebijakan ini diterapkan.

Di antaranya Dukuh Semliro kini resmi menjadi sebuah kampung adat.

Pembatasan masuknya investor dilakukan, untuk menjaga nilai adat dan norma budaya yang saat ini masih dijunjung tinggi oleh masyarakatnya.

Saidi, tetua adat Kampung Semliro mengatakan, banyak dari masyarakat Semliro telah merencanakan keberlangsungan wisata adat di kawasan tersebut.

Namun, kian hari makin banyak investor dari luar Semliro membeli tanah di kawasan tersebut. Sehingga dikhawatirkan akan menyingkirkan penduduk lokal dan berkuasa di tanah adat  Semliro.

”Kami tidak tahu tujuannya apa, namun kami tidak mau itu terjadi. Kami adalah benteng terakhir untuk menjaga kelestarian Bumi Rahtawu,” kata dia dalam sambutan di peresmian Pesarean Eyang Patih Gadjah Mada Sapto Hargo Semliro, Jumat (8/7/2022).

Baca: Semliro Rahtawu Kudus Diresmikan jadi Kampung Adat

Saidi menyampaikan, berdasarkan kesepakatan dari masyarakat adat Semliro pula, para investor yang telah membeli tanah di kawasan tersebut diminta untuk tidak membangun usaha apapun dan mengeksploitasi kawasan Muria.
Saidi menyampaikan, berdasarkan kesepakatan dari masyarakat adat Semliro pula, para investor yang telah membeli tanah di kawasan tersebut diminta untuk tidak membangun usaha apapun dan mengeksploitasi kawasan Muria.”Kami tidak membatasi, tapi kami takut mereka merusak alam. Padahal kami sudah menunggu berpuluh-puluh tahun untuk merasakan ini, dan kami akan terus melestarikannya,” tegasnya.Kepala Desa Rahtawu Kudus Didik Ariyadi menambahkan, rancangan peraturan desa (Ranperdes) untuk menjadi landasan hukum dari adanya pembatasan investor ini tengah digodog pemerintah desa.”Untuk yang terlarang memang hanya ada di Kampung Adat di Dukuh Semliro, sementara di kampung-kampung lain akan dibatasi masuknya investor,” imbuhnya.Di Rahtawu sendiri, nantinya akan terdapat beraneka macam kampung dengan ciri khasnya masing-masing. Mulai dari Kampung Pancasila, kampung modern, hingga kampung adat yang baru saja diresmikan ini.”Program dari visi misi desa Rahtawu untuk pemberdayaan masyarakat berbasis pariwisata ini sedang kami lakukan, harapannya nanti semua masyarakat akan terberdayakan,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler