Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURINEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan bantuan dana kepada pemerintah pusat untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara UMK-Ngembal Rejo.

Hal tersebut dilakukan mengingat besarnya anggaran yang dibutuhkan. Sedangkan Pemkab Kudus mengaku tak bisa menggunakan anggaran daerah untuk mengkover semua anggaran tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto menyampaikan, nilai taksiran proyek tersebut bisa mencapai Rp 600 miliar. Sehingga Pemkab Kudus kesulitan jika harus menanggung sendiri.

”Karena itu, untuk merealisasikan ini kami harus mengusulkannya kepada pemerintah pusat atau provinsi (Pemprov Jateng, red),” katanya, Selasa (12/7/2022).

Baca: Jalan Lingkar Utara Kudus Bakal Diperpanjang hingga Ngembal

Arif menyebut, pemerintah daerah telah memiliki detail enginering design (DED) untuk pembangunan tersebut. Di mana konstruksi jalan akan dibangun sepanjang lima kilometer dan terdapat tiga jembatan.

Sementara untuk pengadaan lahan untuk ruas jalan tersebut, Pemkab akan menggunakan program konsolidasi tanah perkotaan (KTP).

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir biaya pembebasan lahan yang bisa membengkakkan anggaran.”Kami upayakan menggunakan program KTP. Selain itu, lahan yang akan digunakan sebisa mungkin menghindari permukiman penduduk,” tandasnya.Baca: Sertifikat Lahan Warga Terdampak Jalan Lingkar Utara Kudus DiserahkanSebagai informasi, program KTP sendiri merupakan kegiatan penyediaan tanah untuk pembangunan jalan dengan cara penataan bidang tanah milik warga yang terkena jalan tanpa melalui ganti rugi.Program itu meminta warga melakukan iuran tanah untuk pembangunan. Sementara dari Pemkab Kudus berkewajiban memfasilitasi pengurusan sertifikat hasil penataan lahan tersebut. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler