123 Ahli Waris Diberi Santunan Kematian Pemkab Kudus
Anggara Jiwandhana
Jumat, 15 Juli 2022 08:59:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 123 ahli waris masyarakat kurang mampu mendapat santuan kematian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah. Masing-masing dari mereka, mendapat Rp 1 juta.
Penyerahan secara simbolis pun dilakukan Bupati Kudus HM Hartopo di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (14/6/2022) pagi.
Dalam sambutannya, Hartopo mengatakan nominal tersebut bisa dibilang tidak cukup untuk mengurus proses pemakaman dan keperluan lainnya. Hanya, pemerintah daerah memang baru bisa mengupayakan jumlah tersebut karena keterbatasan anggaran.
”Ini memang tidak cukup untuk biaya pemakaman dan persiapan-persiapan lainnya, namun kami harap ini bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini juga salah satu bentuk empati kami kepada masyarakat,” kata Hartopo usai penyerahan.
Baca: Kudus Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Santunan Kematian
Begitu pula dengan masa waktu pencairan. Hartopo memohon pengertian kepada ahli waris bilamana pencairan belum bisa dilakukan satu hari setelah anggota keluarganya meninggal.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Penyerahan santunan kematian oleh Bupati Kudus, Jumat (15/7/2022). (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 123 ahli waris masyarakat kurang mampu mendapat santuan kematian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)