KPU Kudus Belum Terima Pengajuan PAW Golkar: Itu Hak Partai
Anggara Jiwandhana
Kamis, 21 Juli 2022 13:57:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum menerima pengajuan Pergantian Antarwaktu (PAW) Partai Golkar atas satu anggota DPRD dari partai mereka, Mahfud, yang telah meninggal dunia.
Walau begitu, KPU memastikan PAW adalah hak dari partai. Selama partai mengajukan, maka KPU akan melakukan prosesnya, begitu pula sebaliknya.
”Prosedurnya sama, seperti yang diatur di perundangan yang ada khususnya PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD,” kata Ketua KPU Kudus Naily Syarifah, Kamis (21/7/2022).
Dia menambahkan, pengajuan PAW tersebut harus diajukan parpol yang bersangkutan ke pimpinan DPRD. Untuk kemudian bisa diteruskan ke pihaknya untuk proses verifikasi calon pengganti antarwaktu.
”PAW adalah hak partai, jadi selama ada pengajuan, KPU akan memprosesnya,” ujarnya.
Baca: Kadernya di DPRD Kudus Meninggal, Golkar Tak Mau Buru-Buru PAW
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




KPU Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten