Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal hasil sitaan periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.

Rinciannya adalah 7.918.643 batang segaret kretek mesin (SKM) dan 850 sigaret kretek tangan (SKT).

Sebagian di antaranya dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, Selasa (26/7/2022) siang. Kemudian sisanya dimusnahkan dengan cara dibasahi dan dipendam dengan tanah di TPA Sukoharjo Pati.

Kepala Bea Cukai Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan, selain rokok ilegal, ikut dimusnahkan beberapa barang bukti penyerta.

Seperti 12 alat pemanas, lima rol pembungkus, plastik OPP sebanyak dua karung, etiket sebanyak tiga karung, dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 33 liter.

Ikut dimusnahkan pula 10.900 keping pita cukai palsu.

”Ini merupakan hasil sinergitas bersama baik dar aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah,” katanya melakukan pemusnahan.

Baca: Penyelundupan Rokok Ilegal Modus Pengiriman Pupuk Digagalkan di Kudus

Untuk perkiraan nilai barang, kata dia, adalah sebesar Rp 8,13 miliar. Sementara untuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan yakni bernilai sebesar Rp 5,35 miliar.
Untuk perkiraan nilai barang, kata dia, adalah sebesar Rp 8,13 miliar. Sementara untuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan yakni bernilai sebesar Rp 5,35 miliar.”Yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayarkan,” sambungnya.Pihaknya pun memastikan Bea Cukai Kudus akan terus melakukan penindakan peredaran rokok ilegal ataupun barang kena cukai lain yang ilegal. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kebocoran pendapatan negara dari sektor itu.”Di era pandemi seperti ini negara membutuhkan pendapatan yang cukup banyak, untuk pemulihan ekonomi hingga vaksinasi, karena itu rokok ilegal harus diperangi,” tegasnya.Bea Cukai mendukung penuh Pemkab Kudus dalam pembuatan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus.Dengan harapan bisa menekan angka produsen rokok ilegal. Untuk kemudian bisa meningkatkan penerimaan pajak dari cukai guna meningkatkan kesejahteraan pekerja rokok.“Kami terus melakukan pengawasan terkait hal ini,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler