Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pendaftaran BBM subsidi bagi warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dibuka mulai 1 Agustus 2022. Lalu setelah mendaftar, apakah sudah harus membeli BBM tersebut dengan menggunakan QR Code?

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho memastikan untuk saat ini prosesnya baru sebatas pendaftaran saja. Masyarakat masih bisa membeli BBM subsidi tanpa menggunakan QR Qode.

”Sampai saat ini pembeliannya masih normal, tidak pakai QR Qode pun masih dilayani,” katanya, Selasa (2/8/2022).

Masyarakat yang sudah mendaftar diminta untuk menunggu verifikasi berkasnya. Proses tersebut memakan waktu sekitar dua pekan.

”Biasanya dari proses verifikasi hingga mendapat QR Qode membutuhkan waktu sekitar dua pekan, jadi ditunggu saja,” ujarnya.

Baca: Pendaftaran BBM Subsidi untuk Warga Kudus Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

Bila masayarakat belum menerima status verifikasinya, Brasto menyarankan untuk menghubungi Pertamina Call Center 135.

”Termasuk juga masyarakat yang membutuhkan informasi dan memiliki pertanyaan terkait pendaftaran tersebut,” pungkasnya.Sebagai informasi, pendaftaran sebagai calon penerima BBM Subsidi dilakukan melalui subsiditepat.mypertamina.id.Persyaratan yang harus dilengkapi yakni, foto kartu tanda penduduk (KTP), foto diri, foto surat tanda nomor kendaraan (STNK) depan dan belakang, dan foto KIR bila kendaraan termasuk jenis komersil maupun layanan umum.Baca: Cara Daftar BBM Subsidi di MypertaminaPersyaratan selanjutnya, adalah foto kendaraan tampak depan, belakang, samping, kanan, dan kiri. Kemudian selanjutnya adalah foto nomor polisi kendaraan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler