Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Kabupaten Kudus pada Bulan Juli  2022 mengalami inflasi sebesar 0,38 persen, dengan indeks Harga Konsumen (IHK) yakni sebesar 111,01.

Angka tersebut terbilang cukup rendah dibanding dengan daerah industri lainnya di Jawa Tengah seperti Kota Tegal, dan Semarang dengan inflasi sebesar 0,59 persen, Kota Purwokerto sebesar 0,39 persen.

Kemudian Kota Surakarta yang juga mengalami inflasi sebesar 0,41 persen, dan Kota Semarang sebesar 0,31 persen. Angka inflasi tersebut pula, juga jauh lebih tinggi dibanding angka inflasi Jawa Tengah dan Indonesia secara keseluruhan.

Jawa Tengah sendiri, mengalami inflasi sebesar 0,51 persen dengan indeks harga sebesar 107,76. Sedangkan Nasional mengalami inflasi sebesar 0,64 persen dengan indeks harga sebesar 111,80.

Baca: Kamu Perlu Tahu, Ini Tujuh Tradisi Suronan Desa-Desa di Kudus

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus Rahmadi Agus Santosa menyampaikan, pemicu tingginya inflasi di Kudus adalah karena naiknya harga barang-barang di sepuluh kelompok pengeluaran.

Adapun sepuluh kelompok pengeluaran pendidikan sebesar 0,88 persen, kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,61 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,46 persen, dan kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,44 persen.
Adapun sepuluh kelompok pengeluaran pendidikan sebesar 0,88 persen, kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,61 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,46 persen, dan kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,44 persen.Kemudian kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,35 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,18 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,14 persen.Selanjutnya ada kelompok transportasi sebesar 0,10 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,03 persen, dan kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,02 persen.”Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2022, antara lain bawang merah, cabai merah, rokok kretek filter, tarif sekolah dasar, daging ayam ras, dan daun pintu,” kata Rahmadi, Rabu (3/8/2022).Ia menambahkan, ada satu kelompok yang tidak mengalami kenaikan. Yakni kelompok Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan.”Tingkat inflasi tahun kalender (Desember 2021–Juli 2022) sebesar 4,41 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Juli 2022 terhadap Juli 2021) sebesar 5,54 persen.” tandasnya.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler