Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra Nurhudi kembali bergulir setelah sebelumnya menuai polemik. Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kudus pun telah membalas surat pengajuan yang kedua dari DPRD Kudus terkait PAW tersebut.

Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kudus Djati Solechah menyampaikan hal tersebut. Djati mengatakan, surat balasan dari KPU Kudus diterima Setwan pada Kamis pekan lalu.

”Sudah ada surat balasan pada Kamis pekan lalu dan saat ini sedang naik ke meja Ketua DPRD,” katanya, Senin (8/8/2022).

Dia menyampaikan, isi surat kedua sebenarnya hampir sama dengan surat pengajuan yang DPRD Kudus yang dikirimkan pertama kali. Namun kali ini, KPU Kudus membalas dengan melampirkan rekomendasi PAW.

”Dalam surat juga ada rekomendasi nama yang masuk kriteria untuk PAW, yakni kader lain yang memiliki perolehan di bawah anggota dewan yang bersangkutan, yakni Agus Wariono,” ujarnya.

Setwan sendiri akan menunggu kebijakan dari ketua DPRD Kudus terkait surat balasan dari KPU Kudus.

Baca: Babak Baru Polemik Gerindra Kudus: KPU Kembalikan Surat PAWDiberitakan sebelumnya, KPU Kudus sempat mengembalikan surat pengajuan PAW angota Fraksi Gerindra Nurhudi yang dikirim DPRD Kudus beberapa waktu lalu.KPU beralasan, surat penyampaian PAW tersebut belum sesuai dengan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017.Di mana aturan tersebut berisi tentang tata cara Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler