PAW Anggota DPRD Kudus Nurhudi, KPU Beri Lampu Hijau
Anggara Jiwandhana
Senin, 8 Agustus 2022 18:01:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra Nurhudi kembali bergulir setelah sebelumnya menuai polemik. Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kudus pun telah membalas surat pengajuan yang kedua dari DPRD Kudus terkait PAW tersebut.
Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kudus Djati Solechah menyampaikan hal tersebut. Djati mengatakan, surat balasan dari KPU Kudus diterima Setwan pada Kamis pekan lalu.
”Sudah ada surat balasan pada Kamis pekan lalu dan saat ini sedang naik ke meja Ketua DPRD,” katanya, Senin (8/8/2022).
Dia menyampaikan, isi surat kedua sebenarnya hampir sama dengan surat pengajuan yang DPRD Kudus yang dikirimkan pertama kali. Namun kali ini, KPU Kudus membalas dengan melampirkan rekomendasi PAW.
”Dalam surat juga ada rekomendasi nama yang masuk kriteria untuk PAW, yakni kader lain yang memiliki perolehan di bawah anggota dewan yang bersangkutan, yakni Agus Wariono,” ujarnya.
Setwan sendiri akan menunggu kebijakan dari ketua DPRD Kudus terkait surat balasan dari KPU Kudus.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra Nurhudi (kiri). (Murianews/DPRD Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra Nurhudi kembali bergulir setelah sebelumnya menuai polemik. Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kudus pun telah membalas surat pengajuan yang kedua dari DPRD Kudus terkait PAW tersebut.
Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD