Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta melapor ke petugas terkait bila menemukan tempat karaoke yang masih nekat buka di Kota Kretek.

Laporan tersebut, akan membantu aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang belum bisa dilakukan mereka tiap harinya. Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan itu, Selasa (9/8/2022).

”Sama seperti Sabtu malam pekan kemarin, saya dapat laporan kalau ada karaoke buka depan UMK (Universitas Muria Kudus, red). Saya samperin langsung itu, ada lima wanita pemandu, yang sedang nyanyi langsung kabur,” ujar Hartopo.

Dia pun sedikit jengkel dengan banyaknya usaha karaoke yang masih menjamur dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Padahal, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) tidak henti-hentinya menggelar razia hingga penyegelan tempat karaoke.

”Yang kemarin itu juga kami langsung sita semua alat-alatnya, ada preman juga yang pasang badan. Ya saya berani saja orang sama-sama makan nasi, pokoknya Kudus harus steril karaoke,” tegasnya.

Baca: Kafe Karaoke di Gondangmanis Kudus Dirazia
Baca: Kafe Karaoke di Gondangmanis Kudus DiraziaKepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menyampaikan kerap menyeret pengusaha karaoke ke pengadilan untuk mendapat hukuman yang setimpal sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan, Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke.Selain itu, mereka juga kerap diseret dengan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.”Namun entah kenapa membandel semua. Ada yang memang sudah baik namun ada juga yang masih membandel, ini akan menjadi evaluasi bagi kami,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler