Kurangi Sampah ke TPA, Kudus Optimalkan Pusat Daur Ulang
Anggara Jiwandhana
Selasa, 23 Agustus 2022 14:30:41
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan mengoptimalkan penggunaan Pusat Daur Ulang (PDU) Kudus untuk mereduksi sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.
PDU sendiri merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan sudah diserahterimakan kepada Pemkab Kudus Juli 2022 kemarin.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, PDU yang berlokasi di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah itu bisa memproses sampah hingga 10 ton per hari. Baik sampah organik ataupun nonorganik.
”Ini akan mulai kami maksimalkan, supaya bisa mengurangi sampah yang masuk ke sana (TPA, red),” katanya, Selasa (23/8/2022).
Untuk mendukung pengoptimalan PDU, Hartopo pun meminta masyarakat mulai memilah sampah ketika akan dibuang. Sampah organik dikumpulkan, begitu pula dengan yang nonorganik.
”Bukan persoalan ada nilainya atau tidak, tapi kami harapkan masyarakat juga bisa sadar memilah sampah supaya memudahkan pengolahannya,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pusat daur ulang Pemkab Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan mengoptimalkan penggunaan Pusat Daur Ulang (PDU) Kudus untuk mereduksi sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.
PDU sendiri merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan sudah diserahterimakan kepada Pemkab Kudus Juli 2022 kemarin.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, PDU yang berlokasi di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah itu bisa memproses sampah hingga 10 ton per hari. Baik sampah organik ataupun nonorganik.
”Ini akan mulai kami maksimalkan, supaya bisa mengurangi sampah yang masuk ke sana (TPA, red),” katanya, Selasa (23/8/2022).
Untuk mendukung pengoptimalan PDU, Hartopo pun meminta masyarakat mulai memilah sampah ketika akan dibuang. Sampah organik dikumpulkan, begitu pula dengan yang nonorganik.
”Bukan persoalan ada nilainya atau tidak, tapi kami harapkan masyarakat juga bisa sadar memilah sampah supaya memudahkan pengolahannya,” ujarnya.
Baca: