Pembuang Sampah Sembarangan di Kudus Diminta Ditindak Lebih Tegas
Anggara Jiwandhana
Rabu, 24 Agustus 2022 10:04:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEW, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo menginginkan penindakan pada masyarakat pembuang sampah sembarangan di Kota Kretek bisa dilakukan lebih tegas lagi.
Hal tersebut dilakukan agar lebih jera dan tidak mengulangi perbuatan yang membandel tersebut.
”Kalau perlu dilakukan penindakan sampai sidang saja. Biar mereka kena sanksi sosial juga kena sanksi administrasi,” katanya, Rabu (24/8/2022).
Hartopo menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebenarnya telah memiliki peraturan daerah yang bisa digunakan untuk menyanksi para pembuang sampah sembarangan.
Namun dalam penindakannya, dirasa masih minim dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) penegak perda.
”Ini yang seharusnya bisa diaktifkan lagi. Biar masyarakat juga tidak sembarangan kalau membuang sampah, ada yang di jalanan sepi, ada yang di sungai, jangan sampai seperti ini,” tandasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




HM Hartopo, Bupati Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEW, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo menginginkan penindakan pada masyarakat pembuang sampah sembarangan di