Bea Cukai Kudus Kejar-kejaran dengan Penyelundup Rokok Ilegal
Anggara Jiwandhana
Rabu, 14 September 2022 10:50:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus — Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sempat kejar-kejaran dengan pelaku penyelundup rokok illegal, Minggu (11/9/2022). Saat itu tim Bea Cukai tengah mencoba menggagalkan pengiriman rokok illegal menggunakan minibus di Kudus.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Jati, Kudus pada pukul 03.30 WIB.
Dari penindakan tersebut, dua orang diamankan untuk dimintai keterangan. Kemudian tim juga berhasil mengamankan sebanyak 334.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) aneka merek. Dengan total perkiraan barang mencapai Rp 338,9 juta.
”Sementara penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 258,2 Juta,” kata Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho, Rabu (14/9/2022).
Baca: Peredaran Rokok Ilegal Secara Online Diungkap Bea Cukai Kudus
Arif mengatakan, penindakan bermula dari adanya aduan masyarakat tentang adanya mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pengemudi dan barang bukti yang diamankan Bea Cukai Kudus. (Murianews/Bea Cukai Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Kudus — Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sempat kejar-kejaran dengan pelaku penyelundup rokok illegal, Minggu (11/9/2022). Saat itu tim Bea Cukai tengah mencoba menggagalkan pengiriman rokok illegal menggunakan minibus di Kudus.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Jati, Kudus pada pukul 03.30 WIB.
Dari penindakan tersebut, dua orang diamankan untuk dimintai keterangan. Kemudian tim juga berhasil mengamankan sebanyak 334.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) aneka merek. Dengan total perkiraan barang mencapai Rp 338,9 juta.
”Sementara penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 258,2 Juta,” kata Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho, Rabu (14/9/2022).
Baca: