Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus — Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sempat kejar-kejaran dengan pelaku penyelundup rokok illegal, Minggu (11/9/2022). Saat itu tim Bea Cukai tengah mencoba menggagalkan pengiriman rokok illegal menggunakan minibus di Kudus.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Jati, Kudus pada pukul 03.30 WIB.

Dari penindakan tersebut, dua orang diamankan untuk dimintai keterangan. Kemudian tim juga berhasil mengamankan sebanyak 334.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) aneka merek. Dengan total perkiraan barang mencapai Rp 338,9 juta.

”Sementara penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 258,2 Juta,” kata Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho, Rabu (14/9/2022).

Baca: Peredaran Rokok Ilegal Secara Online Diungkap Bea Cukai Kudus

Arif mengatakan, penindakan bermula dari adanya aduan masyarakat tentang adanya mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pencarian di Jalan Raya Pati-Kudus. Sektiar pukul 03.15 WIB, tim menemukan mobil minibus sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pati-Kudus.Baca: Bea Cukai Kudus Gagalkan 77 Kasus Rokok Ilegal, Nilainya FantastisPihaknya kemudian berusaha menghentikan mobil dan melakukan pengejaran. Pada pukul 03.30 WIB, tim berhasil menghentikan minibus dan melakukan pemeriksaan di Jalan Lingkar Timur.”Seluruh rokok ilegal, mobil minibus, sopir (ZJ), kernet (S) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler